JAKARTA, Bisnistoday – Parlemen Prancis mengesahkan RUU yang melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 15 tahun. Presiden Emmanuel Macron berharap larangan tersebut berlaku sebelum tahun ajaran baru September mendatang.
Para anggota parlemen Prancis memberikan suara pada Selasa (21/7/2026) untuk mendukung RUU tersebut, yang isianya antara lain juga melarang siswa menggunakan telepon seluler di sekolah.
Langkah ini menjadikan Prancis negara pertama di Uni Eropa yang menyetujui larangan menyeluruh terhadap media sosial, seiring meningkatnya kekhawatiran di seluruh dunia tentang dampak berbahaya konten digital pada anak-anak.
Presiden Emmanuel Macron, yang mendukung larangan tersebut sebagai inisiatif utama masa jabatan keduanya, menyebut persetujuan parlemen sebagai langkah maju. “Prancis memimpin di Eropa dalam hal melindungi anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Pemimpin Prancis itu mendorong agar larangan tersebut mulai berlaku pada September, sebelum tahun ajaran baru. Namun, peninjauan untuk menentukan apakah hal itu sesuai dengan konstitusi Prancis, dapat menunda implementasinya.
“Dewan Konstitusi sekarang harus memutuskan hal ini, dan kemudian saatnya untuk mengambil tindakan untuk mewujudkan langkah ini dan melindungi anak-anak kita secara daring,” kata Macron, dalam sebuah video yang diunggah di media sosial.
Menutup akun
Kini semakin banyak negara mengambil langkah untuk membatasi akses media sosial di tengah meningkatnya peringatan tentang dampak buruknya terhadap anak-anak.
Badan pengawas kesehatan masyarakat Prancis tahun lalu mengatakan platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram berbahaya bagi remaja, khususnya anak perempuan, meskipun itu bukan satu-satunya alasan menurunnya kesehatan mental mereka. Sejumlah keluarga di Prancis telah menggugat TikTok terkait kasus bunuh diri remaja yang menurut mereka terkait dengan konten berbahaya.
Larangan penggunaan platform media sosial di Prancis kemungkinan akan berjalan dalam dua tahap. Mereka yang berusia di bawah usia 15 tahun diblokir untuk membuat akun baru mulai 1 September.
Menurut UU baru tersebut, larangan itu akan berlaku untuk akun yang sudah ada mulai Januari 2027.
“Jika seseorang berusia di bawah 15 tahun, akun tersebut akan ditutup,” kata Menteri Digital Anne Le Henanff.
Larangan tersebut tidak akan mencakup akses ke ensiklopedia daring, direktori pendidikan atau literatur ilmiah.
“Kami telah mengkampanyekan RUU ini sejak awal karena, jujur saja, kami tidak punya pilihan lain, tidak ada cara lain untuk melawan raksasa teknologi,” kata Gaelle Berbonde, seorang perempuan berusia 52 tahun yang tinggal di wilayah Paris.
“Satu-satunya hal yang dapat kita lakukan adalah melindungi anak-anak kita, sama seperti kita melindungi mereka dari bahaya alcohol,” imbuhnya.//





































