JAKARTA, Bisnistoday- Tersangka Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akhirnya ditahan selama 20 hari kedepan, di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febrie Adriansyah masuk ke kendaraan tahanan, tanpa mengenakan rompi oranye tahanan.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan ini diterbitkan setelah menerima berkas perkara hingga barang bukti 74 kg serta mata uang asing dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Polri (Kortastipidkor Polri).
Febri Diansyah, mantan Jubir KPK, yang juga selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah mengaku, Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan akan menahannya. Tim 9 Kejagung menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjabat sebagai jaksa.
Dituding Kriminalisasi
Febrie Adriansyah memastikan bahwa penetapan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tindakan kriminalisasi. Saat di Kejagung, Febrie mengatakan, bawa dirinya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ia menegakan, bahwa seharusnya tersangka dan penahanan dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi dan dilakukan publikasi perkara berkali-kali.”Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini,” tuturnya.
Dengan begitu, Febrie kembali menjelaskan, bahwa dirinya merasa dikriminalisasi. Walau begitu, Febrie menghormati keputusan yang ditetapkan.”Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tuturnya./ant/






































