www.bisnistoday.co.id
Jumat , 18 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Humaniora Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditahan di Rutan KPK
Humaniora

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditahan di Rutan KPK

Gedung Kejagung
GEDUNG Bundar Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, belum lama ini. Jaksa Agung Muda Bidang TIndak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah mengajukan surat pengunduran diri./istw/
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Tersangka Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akhirnya ditahan selama 20 hari kedepan, di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febrie Adriansyah masuk ke kendaraan tahanan, tanpa mengenakan rompi oranye tahanan.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan ini diterbitkan setelah menerima berkas perkara hingga barang bukti 74 kg serta mata uang asing dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Polri (Kortastipidkor Polri).

Febri Diansyah, mantan Jubir KPK, yang juga selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah mengaku, Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan akan menahannya. Tim 9 Kejagung menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjabat sebagai jaksa.

Dituding Kriminalisasi

Febrie Adriansyah memastikan bahwa penetapan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tindakan kriminalisasi. Saat di Kejagung, Febrie mengatakan, bawa dirinya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Ia menegakan, bahwa seharusnya tersangka dan penahanan dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi dan dilakukan publikasi perkara berkali-kali.”Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini,” tuturnya.

Dengan begitu, Febrie kembali menjelaskan, bahwa dirinya merasa dikriminalisasi. Walau begitu, Febrie menghormati keputusan yang ditetapkan.”Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tuturnya./ant/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Humaniora

Penertiban Bangli Jalan Dakota Bandung, Warga Harap Trotoar Kembali Jadi Ruang Pejalan Kaki

BANDUNG, Bisnistoday – Penertiban bangunan liar (bangli) di Jalan Dakota, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan...

Gedung Kemendikbudristek
Humaniora

Kemendikdasmen Buka Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Tahun 2026

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka seleksi Guru...

Tradisi Mengonsumsi Buah Pinang telah ada Sejak Zaman Prasejarah. (dok:Wei/Unsplash.com)
Humaniora

Tradisi Mengonsumsi Buah Pinang telah ada Sejak Zaman Prasejarah

JAKARTA, Bisnistoday – Mengonsumsi buah pinang telah menjadi tradisi masyarakat di sebagian...

Humaniora

Mahasiswa UPI Kembangkan Netravest, Rompi Navigasi Cerdas Berbasis AI untuk Tunanetra

BANDUNG, Bisnistoday - Lima mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengembangkan Netravest, rompi...