www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 2 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Sejumlah Pejabat Kemensos Diduaga Ikut Nikmati Suap Bansos Sembako Covid-19
NASIONAL & POLITIK

Sejumlah Pejabat Kemensos Diduaga Ikut Nikmati Suap Bansos Sembako Covid-19

JPU KPK menduga sejumlah pejabat di Kementerian Sosial ikut menikmati suap yang diterima mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara dari para pengusaha penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Sejumlah pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) diduga ikut menikmati suap yang diterima mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara dari para pengusaha penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/4) mengatakan,  para pejabat Kemensos tersebut di antaranya Sekjen Kemensos Hartono Laras, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin, dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono hingga anggota tim teknis.

Dalam perkara tersebut, JPU KPK menuntut Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja serta konsultan hukum Harry van Sidabukke masing-masing dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena memberi suap kepada Juliari Batubara.

Ardian diduga menyuap Juliari senilai senilai Rp1,95 miliar karena telah menunjuk PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 yang totalnya sebanyak 115.000 paket.

Sedangkan Harry diduga menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar karena menunjuk penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.

Suap diberikan melalui dua orang bawahan Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

“Serta untuk kepentingan operasional kantor Kementerian Sosial di antaranya untuk biaya akomodasi carter pesawat pribadi, biaya monitoring evaluasi (monev) biaya honor-honor lainnya, biaya ATK kantor dan biaya beberapa acara di Kemensos,” tambah Ikhsan.

Fakta pemberian dan penggunaan suap tersebut menurut JPU KPK juga didukung dengan adanya barang bukti berupa uang yang telah disita dari Matheus Joko Santoso yang merupakan uang hasil penerimaan fee dari kedua terdakwa dan para penyedia barang lainnya.

“Barang bukti menguatkan bahwa pengumpulan ‘fee’ atas perintah Juliari Peter Batubara tersebut benar adanya,” tegas jaksa./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

NasionalNASIONAL & POLITIK

Pahami Proses Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang untuk Pengembangan Usaha

JAKARTA. Bisnistoday - Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian...

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Berbagi Kebahagiaan Anak-Anak Yatim dan Dhuafa

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life mengadakan kegiatan berbagi berkah Ramadan...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BUMN Mudik Gratis 2026, Akan Berangkatkan Lebih 100 Ribu Pemudik

JAKARTA, Bisnistoday – Badan Pengaturan BUMN bersama BPI Danantara kembali menyelenggarakan Program...