www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 16 Mei 2026
Home HEADLINE NEWS Prabowo Tegaskan Perlindungan Ojol di May Day 2026, Potongan Aplikator Harus di Bawah 10 Persen
HEADLINE NEWSNasional

Prabowo Tegaskan Perlindungan Ojol di May Day 2026, Potongan Aplikator Harus di Bawah 10 Persen

Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto saat akan melepas baju ketika peringatan Hari Buruh "May Day" di Jakarta./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Perayaan May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, diwarnai pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja, khususnya pengemudi ojek online (ojol). Dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh, Prabowo menyoroti ketimpangan pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Menurut Prabowo, para pengemudi ojol bekerja keras dan menghadapi risiko tinggi setiap hari di jalan. Namun, potongan komisi yang diterapkan oleh perusahaan aplikator dinilai terlalu besar. Ia secara terbuka mempertanyakan kebijakan potongan hingga 20 persen, bahkan menegaskan bahwa angka tersebut tidak adil bagi para pengemudi.

“Saya tidak setuju kalau potongan sampai 10 persen, harus di bawah itu. Ini tidak adil, yang berkeringat pengemudi, tapi yang menikmati lebih besar justru perusahaan,” tegasnya.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada pekerja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari jaminan keselamatan hingga pembagian pendapatan yang lebih proporsional.

Dalam aturan tersebut, pengemudi ojol kini dijamin mendapatkan perlindungan kerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses layanan BPJS Kesehatan. Selain itu, skema pembagian pendapatan juga mengalami perubahan signifikan, di mana porsi pengemudi meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen menjadi minimal 92 persen.

Bakal Revisi Kebijakan

Tak hanya itu, Prabowo juga menyampaikan sejumlah kebijakan lain yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Pemerintah telah menaikkan upah minimum, menambah kuota rumah subsidi bagi pekerja, serta memberikan bonus hari raya. Untuk pekerja non-penerima upah, termasuk pengemudi dan kurir, diberikan diskon 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ia berharap regulasi tersebut dapat selesai dalam tahun ini dan benar-benar berpihak kepada kepentingan kaum buruh.

Pernyataan Presiden ini disambut antusias oleh para peserta aksi. Mereka berharap komitmen pemerintah tidak hanya berhenti pada pidato, tetapi juga diwujudkan dalam implementasi kebijakan yang konsisten dan berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Tol Dalam Kota
HEADLINE NEWS

Libur Panjang, Jasa Marga Perkirakan Lebih Dari 1,5 Juta Kendaraan Hilir Mudik di Jabotabek

JAKARTA, Bisnistoday - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memproyeksikan sebanyak 1,58 juta...

Jembatan Bailey
Nasional

Kementerian PU Rampungkan Jembatan Bailey di Kabupaten Brebes

JAKARTA, Bisnistoday  - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyelesaikan pemasangan Jembatan Bailey...

Thirdhome
HEADLINE NEWSWisata & Kuliner

ThirdHome Bidik Wisatawan Premium, Indonesia Jadi Pasar Strategis di Asia Tenggara

JAKARTA, Bisnistoday - Tren wisata mewah di Indonesia terus menunjukkan geliat positif....

Danang Kurniawan
Nasional

Pemkot Semarang Sosialisasi Portal Pembatas Ketinggian Kendaraan

SEMARANG ,Bisnistoday - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menggencarkan sosialisasi kepada pengemudi...