www.bisnistoday.co.id
Selasa , 27 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Ahli: Tak Ada Pelanggaran Dalam Perubahan Material Apalagi Kerugian Negara di Perkara Tol MBZ
Hukum

Ahli: Tak Ada Pelanggaran Dalam Perubahan Material Apalagi Kerugian Negara di Perkara Tol MBZ

Konstruksi Tol MBZ
Konstruksi Tol MBZ di Karawang, belum lama ini./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed alias Tol MBZ pada Kamis (20/6).

Sidang kali ini menghadirkan tiga ahli, yakni Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management Yudha Kandita, Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan, dan Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara (Untar) Gunawan Widjaja.

Dalam keterangannya, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Suply Chain Management Yudha Kandita mengungkapkan bahwa tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan pnggunaan material dalam proyek pembangunan Tol MBZ.

“Detail spesifikasi rancang bangun (Rencana Teknik Akhir/RTA) itu masuk dalam proses Design and Build, dimana RTA tidak ditentukan di awal. Kriteria desain dan basic design yang digunakan sebagai panduan. Dengan kata lain tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material, itu hal yang biasa,” ungkap Yudha kepada majelis hakim.

Sementara, Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja menegaskan, terkait Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu prosesnya berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional.

“Saya sepakat dengan pernyataan ahli lainnya yang menyebut bahwa ada fleksibilitas dari inovasi Design and Build atau tidak kaku, itulah alasan mengapa dibuat KPBU agar memberikan ruang kepada pihak kontraktor dalam berinovasi untuk kepentingan proyek itu sendiri,” papar Gunawan.

Gunawan juga mempertanyakan kaitan KPBU dengan adanya dugaan kerugian negara yang selama ini menjadi pembahasan.

“Di mana letak kerugian negaranya? Konsep KPBU sendiri itu memberikan keleluasaan kepada swasta. Tidak akan muncul kerugian negara, karena seluruh pembiayaannya sepenuhnya dari swasta itu sendiri, baik equity maupun loan-nya,” tambahnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terminologi kerugian itu harus memunculkan laporan laba rugi. “Apabila tidak bisa dibuktikan maka tidak ada tindakan melawan hukum,” ujar Gunawan./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

Pemegang Saham Minoritas Eka Hospital Grup Merasa Tersingkirkan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Sengketa kepemilikan dua rumah sakit di Jakarta Utara memasuki...

Penyerahan-Aset-Sitaan-Kejari-Indramayu.
Hukum

LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari Indramayu

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan secara resmi uang hasil...

Hukum

BPA dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Salurkan Dana Pemulihan Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan...

Presiden Prabowo
Hukum

JPPI Soroti Dua Putusan MK soal Pendidikan yang Belum Tuntas di Era Prabowo

BANDUNG, Bisnistoday.co.id - Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Jaringan Pemantau...