www.bisnistoday.co.id
Minggu , 8 November 2026
Home METRO Jakarta Region Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menguatkan Putusan PTUN Jakarta atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India
Jakarta Region

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menguatkan Putusan PTUN Jakarta atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday -Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) akhirnya menguatkan Putusan PTUN Jakarta atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India. Dengan demikian, konsekuensinya Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) Kedutaan Besar India harus diulang dan dimulai dari awal tentunya dengan melibatkan Warga.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Warga, Dr David Tobing di Jakarta Rabu (11/12). “Kami telah menerima pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN Jakarta) melalui E-court tertanggal 9 Desember 2024,’ kata David.

Ia menjelaskan , PTTUN Jakarta dalam Amar Putusannya menyatakan pertama, elah menerima permohonan banding dari Pembanding. Kedua, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT tanggal 29 Agustus 2024 yang dimohonkan banding. Ketiga, Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).

“Kami dan Para Warga menyambut baik Putusan PTTUN Jakarta dan Putusan tersebut menunjukan supremasi hukum masih tegak di Indonesia” ujar David.

“Dengan telah terbitnya PTTUN Jakarta tersebut maka Putusan tersebut adalah Putusan Tingkat Akhir sebagaimana ketentuan UU Mahkamah Agung Pasal 45 A karena merupakan Putusan Pembatalan atas Keputusan Desentralisasi yang dikecualikan untuk diajukan upaya hukum Kasasi” tegas David

Selanjutnya David selaku kuasa hukum warga, meminta Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk menaati Putusan PTUN Jakarta dan Putusan PTTUN Jakarta yang menyatakan PBG Kedutaan India Batal

“Kami dan Warga meminta Pemprov Daerah Khusus Jakarta menaati Putusan tersebut yang menyatakan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar India harus diulang dan dimulai dari awal tentunya dengan melibatkan Warga” tegas David.

Baca juga:Polemik Izin Bangunan Kedubes India, Ini Jawaban Pengacara Warga

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PTUN Jakarta dalam Putusan tanggal 29 Agustus 2024 membatalkan PBG Kedutaan Besar India. Adapun Amar Putusannya sebagai berikut:

Pertama, mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa yang diajukan oleh Para penggugat;

Kedua, mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan, sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 tanggal 1 September 2023 dengan total Luas: 24.331,96 m2, Luas Lantai: 21.179,67 m2 Luas Basemen: 3.152,29 m2 Nama Pemilik Kedutaan Besar India, terletak di Jl. Hr. Rasuna Said Kav, S-1, Kel/Desa Setiabudi Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.526.000,- (dua juta lima ratus dua puluh enam ribu Rupiah)./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Mahasiswa tewas diduga dianiaya, Kasus kematian Muhammad Fajarudin, Keluarga korban lapor Bareskrim, Dugaan pengeroyokan mahasiswa Jakarta
Jakarta RegionMETRO

Kematian Fajarudin Mahasiswa Jakarta Misterius, Bareskrim Turun Tangan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Tuduhan pencurian seharusnya diselesaikan melalui proses hukum. Namun, bagaimana...

Jakarta Region

OKK Angkatan 25-2026 : Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo Pastikan Wartawan Bisa Menulis Berita

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI...

Jakarta Region

Mobilitas Warga Tak Mengenal Batas Administrasi, Saatnya Tata Kelola Transportasi Jabodetabek Terintegrasi

JAKARTA, Bisnistoday — Mobilitas masyarakat di Jabodetabek tidak mengenal batas administrasi. Masyarakat...

Agus Lamun
Jakarta Region

Tren Pedagang dan Pelayanan di Pasar Induk Kramat Jati Terus Meningkat

JAKARTA, Bisnistoday - Pedagang yang berada di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta...