Apresiasi besar bagi perhatian Presiden Jokowi dan aparat kepolisian kita yang telah melakukan penindakan secara cepat dan terukur usaha pungli dan premanisme di wilayah Tanjung Priok. Usaha kejut ini telah memberikan perhatian besar bagi komunitas maritim khususnya kepelabuhanan nasional. Tidak hanya di wilayah Tanjung Priok namun juga hampir di seluruh terminal atau pelabuhan penting nasional.
Karenanya, persoalan yang terus menggejala terjadi tidak hanya di Priok dan pelabuhan utama nasional Indonesia diharapkan dapat berkurang drastis atau menghilang di masa mendatang. Untuk evaluasi kinerja, usaha pengawasan kolektif serta pengendalian dari Otoritas Pelabuhan di seluruh Indonesia perlu dilakukan guna mengatasi persoalan mendasar serta dampaknya atas kejadian pungutan liar (pungli) dan premanisme di seluruh pelabuhan nasional yang mendukung efektivitas dan efisien logistik barang dan perdagangan nasional dan internasional Indonesia.
“Usaha perbaikan penting dapat dilakukan dengan upaya mengurangi ketidakseimbangan beban operasi bongkar-muat kargo dan layanan kapal antara waktu padat (shift 3, 20.00-08.00) dibandingkan shift lenggang (shift 1 dan 2, 08.00-20.00), karena mungkin faktor ini menjadi salah satu sumber antrian yang tinggi yang berdampak bagi pelaku usaha termasuk entitas operator angkutan truk (haulier).”
Secara umum persoalan pungli dan premanisme yang muncul menjadi polemik di Tanjung Priok disebabkan oleh persoalan di lingkungan intra pelabuhan dan di luar pelabuhan. Pertama, di wilayah dalam (internal) khususnya di terminal kontainer masalah yang faktual terjadi adalah masalah pungutan liar yang dilakukan oknum staf operasi lapangan penumpukan terminal kontainer di JICT. Sedangkan di luar pelabuhan muncul persoalan premanisme yang dilakukan oknum preman, yang keduanya obyek pungli dan premanisme adalah pengendara truk serta perusahaan angkutan darat (haulier).
Upaya Perbaikan
Untuk persoalan pertama, usaha perbaikan penting dapat dilakukan dengan upaya mengurangi ketidakseimbangan beban operasi bongkar-muat kargo dan layanan kapal antara waktu padat (shift 3, 20.00-08.00) dibandingkan shift lenggang (shift 1 dan 2, 08.00-20.00), karena mungkin faktor ini menjadi salah satu sumber antrian yang tinggi yang berdampak bagi pelaku usaha termasuk entitas operator angkutan truk (haulier).
Demikian juga ketidakseimbangan itu terjadi karena kapal cenderung melakukan kegiatan sandar dan bongkar-muat di waktu akhir minggu (weekend). Yang kemudian menimbulkan perbedaan kepadatan antara hari biasa dan akhir minggu, khususnya atas persoalan antrian
Untuk itu, di Priok akses langsung ke Pelabuhan perlu lebih dilonggarkan khususnya atas batasan waktu masuk dan keluar pelabuhan Priok asalkan melewati jalur akses langsung Pelabuhan. Dan Priok, seperti memiliki fasilitas akses langsung itu lebih baik. Termasuk pengaturan rute depo kontainer (Inland Container Depo) berbagai lokasi terminal kontainer dan sebaliknya.
Batasan atau tuntutan kinerja operasi layanan kontainer untuk impor (maksimum 117 menit) dan ekspor (maksimum 85 menit), adalah usaha yang baik. Hal yang perlu didorong untuk perubahan mendasar di JICT (Jakarta International Container Terminal) atau terminal kontainer lain di sekitar Priok adalah sebagai berikut: Mempertahankan implementasi operasi digital mulai dari masuk di gate (CMS, e-ticket, truck-plate/cabin) serta kontak via HP pengendara plus pembayaran online (payment online).
“Penguatan baru perlu diarahkan kepada mekanisme pengawasan operasi. Khususnya yang dilakukan langsung oleh berbagai group staf operasi (satu group terdiri dari empat orang), idealnya dikendalikan langsung JICT dan bukan outsourcing pihak lain (PT. Multi Terminal Indonesia-MTI).”
Atau koordinator/pengawas merupakan staf organik JICT. Sehingga mekanisme digitalisasi yang dilakukan selama ini dapat lebih optimal. Perbaikan proses monitoring (surveillance) lewat teknologi (atau instrumen CCVT) yang ditambahkan untuk menangani cakupan operasi 83 blok (83 hektar) paling tidak untuk wilayah lapangan penumpukan dengan 38 Tango (sebutan Rubber Tyred Gantry Crane) juga di wilayah dermaga di berbagai CC (container crane) yang tersedia.
Diperlukan sistem pemesanan RTG (terminal appointment system) yang mengatur pemesanan, waktu kedatangan, waktu layanan dan waktu keluarnya truk (haulier) untuk operasi di CY. Sehingga kepastian waktu layanann dapat diatur dan mengurangi potensi berubahnya proses antrian di CY (yang mungkin menjadi sumber tips/sogokan yang bersifat illegal). Memberikan insentif atau kompaensasi atas tambahan awaktu antrian proses operasi di CY yang lebih rendah dari batasan maksimum. Baik kepada pengendera truk, driver RTG dan grup tally-operasional di bawah RTG.
“Secara empirik di beberapa pelabuhan/terminal kontainer lain secara global, insentif atau kompensasi sebenarnya dilakukan secara kolektif antara pelayaran, pemilik barang, forwarder dan perusahaan haulier. Karena proses kongesti merupakan dampak kolektif dari berbagai faktor operasional di sisi darat dan perairan.”
Juga, menerapkan mekanisme identifikasi pengendera truk kontainer yang melakukan operasi di sekitar CY sekaligus memberikan peran mereka untuk memberikan penilaian danerm informasi/komunikasi atas kondisi operasi termasuk kondisi antrian. Bila persoalan antrian yang sering menggejala akibat ketidakseimbangan waktu lenggang dan waktu padat dapat diatasi, maka diharapkan tidak ada lagi alokasi dana tips yang disediakan perusahaan haulier di masa mendatang
Pengawasan Terpadu
Pengawasan proaktif secara terpadu lewat OP (otoritas pelabuhan) khususnya di Tanjung Priok, sehingga pengambilan keputusan serta kemampuan penanganan masa mendatang dapat lebih cepat, terarah dan efektif karena dilakukan secara terkendali secara terpadu lewat komando OP. Termasuk komunikasi, eksplorasi solusi serta intervensi penanganannya.
“Di masa mendatang, sosialisasi dan edukasi termasuk partisipasi aktif perusahaan haulier perlu menjadi pemangku kepentingan yang dilibatkan untuk proses kelancaran arus barang di Tanjung Priok. Karena mungkin selama ini pemangku kepentingan yang dilibatkan selalu berkisar pada komunitas pelayaran, pemilik barang dan operator logistik (forwarder) dan kurang kepada enitas operator angkutan truk.”
Terkait persoalan kedua yaitu premanisme di luar pelabuhan, masalah ini bersifat simptomatik karena terus menggejala. Terus terjadi karena ada persoalan mendasar hubungan tata ruang pelabuhan-kota yang sudah tidak ideal atau saling mendukung operasi logistik kota (city logistics) bagi operasi pelabuhan. Termasuk dalam kasus di Tanjung Priok, struktur tata ruang Pelabuhan Tanjung Priok dan Kota Jakarta memang sudah tidak ideal.
Ada keterbatasan untuk berkembangnya Pelabuhan Tanjung Priok karena semakin terbatasnya lahan perkembangan di sekitar Jakarta Utara. Dan sebaliknya, berbagai dampak operasi pelabuhan (kepadatan aliran kargo dan penumpang, buangan fisik akibat layanan atas kapal, penumpang dan kargo), termasuk tingginya trafik yang mengakibatkan polusi dan kemacetan.
Semua dampak negatif ini merupakan fakta operasi tidak ideal lagi dukungan kota atas Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan operasinya dalam level 24/7. Idealnya memang perlu ada pengurangan beban operasi pelabuhan ke tempat lain (Patimban menjadi alternatif baik). Atau pengurangan kawasan pemukiman agar mobilits serta aksesibilitas dari dan ke Priok menjadi lebih baik adalah opsi perbaikan. Namun hal-hal ini tidak mudah, relatif kurang realistis dilakukan.
Keterlibatan Lingkungan
Karenanya, usaha mengurangi dampak (ekses) negative perlu banyak dilakukan secara bersama antara kota Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Priok. Penguatan dukungan corporate sosial responsibility (CSR) di wilayah sekitar Tanjung Priok, memperkuat akses lapangan kerja di berbagai lini lapangan kerja dan usaha Pelabuhan Tanjung Priok dan turunannya adalah hal-hal kompensasi yang perlu menjadi perhatian kuat berbagai komunitas pelabuhan di Tanjung Priok. Tidak hanya bagi operator badan usaha pelabuhan BUMN dan non-BUMN namun juga entitas pelayaran,operator logistic, depo petikemas, pemilik barang dan juga operator angkutan truk.
“Lebih lanjut, petakan wilayah-wilayah mana yang merupakan kantong potensi persoalan sosial-budaya yang tidak mendapatkan manfaat langsung dari Pelabuhan Tanjung Priok. Bersama dengan Kota Jakarta Utara, dan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengaturan tata ruang termasuk ruang aksesibilitas guna mengurangi potensi kemacetan, premanisme dan penurunan kualitas hidup di sekitar wilayah operasi Pelabuhan Tanjung Priok.”/
Penulis : Dr.Saut Gurning, Pengajar Bisnis Maritim ITS


