JAKARTA, Bisnistoday – Serikat Pekerja Kampus (SPK) menilai negara semakin menjauh dari amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus gagal melindungi tenaga pendidik.
Dalam pernyataan resminya yang bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional, Sabtu (2/5/2026), SPK menyoroti kondisi kesejahteraan dosen saat ini yang memprihatinkan.
Menurut mereka hampir separuh dosen menerima pendapatan di bawah Rp3 juta per bulan, bahkan di sejumlah perguruan tinggi swasta terdapat yang berpenghasilan di bawah Rp900 ribu. Situasi ini dinilai mencerminkan rendahnya penghargaan terhadap profesi akademisi.
SPK menilai persoalan tersebut berakar pada lemahnya perlindungan negara. Dosen dan guru disebut tidak sepenuhnya masuk dalam rezim perlindungan ketenagakerjaan, termasuk dalam jaminan upah minimum.
Mereka menilai parameter Kebutuhan Hidup Minimum dalam regulasi pendidikan dinilai tidak memiliki standar yang jelas, sehingga tidak mampu menjadi dasar perlindungan yang efektif.
SPK juga menyoroti pengalihan dana pendidikan dalam jumlah besar untuk program di luar sektor pendidikan tinggi, yang dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal kampus.
Dampaknya, dosen non-ASN disebut menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja, sementara akses terhadap tunjangan profesi masih terbatas dan kerap terhambat prosedur administratif.
Reformasi ketenagakerjaan
Selain aspek kesejahteraan, SPK juga menyoroti kondisi ruang akademik yang semakin tertekan. Kebijakan tertentu disebut telah mereduksi peran kampus, sementara sistem administrasi seperti Beban Kinerja Dosen (BKD) dianggap berpotensi membatasi kebebasan akademik dan merusak prinsip meritokrasi.
SPK mendesak perlunya reformasi menyeluruh, terutama dalam sistem hukum ketenagakerjaan. Mereka mendorong agar pekerja di sektor pendidikan mendapat perlindungan setara dengan sektor lain, termasuk melalui penerapan prinsip yang mengutamakan perlindungan terbaik bagi pekerja.
Dalam pernyataan penutupnya , SPK mengajak civitas akademika untuk tetap menjaga integritas dan keberpihakan pada nilai-nilai keadilan. Kampus, menurut mereka, harus kembali menjadi ruang berpikir kritis dan pembelaan terhadap kepentingan publik, bukan sekadar bagian dari sistem birokrasi yang menekan.//


