www.bisnistoday.co.id
Kamis , 22 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum ILUNI FIB UI Minta Pengusutan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di FHUI Adil dan Transparan
HukumHumaniora

ILUNI FIB UI Minta Pengusutan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di FHUI Adil dan Transparan

ILUNI FIB UI juga mendukung proses investigasi yang independen dan berperspektif korban.

Gedung Rektorat UI (dok:Bisnistoday/adi)
Gedung Rektorat UI (dok:Bisnistoday/adi)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday –  Ikatan Alumni Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (ILUNI UI FIB), mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang diduga dilakukan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melalui media digital, baru-baru ini.

Melalui unggahannya di Instagram, Rabu (15/4/2026), ILUNI FIB UI menyatakan peristiwa ini tidak hanya mencederai nilai-nilai etika akademik, tetapi juga berpotensi merupakan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku.

“Kekerasan seksual, termasuk dalam bentuk verbal dan digital, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia (human dignity), serta tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun,” demikian pernyataan tersebut.

Seperti ramai diberitakan, sejumlah mahasiswa FHUI diduga melakukan kekerasan seksual. Informasi tersebut berasal dari materi komunikasi digital yang beredar luas di ruang publik dan saat ini tengah dalam proses verifikasi serta investigasi oleh pihak berwenang di lingkungan universitas.

ILUNI FIB UI mendesak rektorat beserta seluruh perangkat terkait untuk memastikan proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan.

Perlindungan korban

 ILUNI FIB UI juga mendukung proses investigasi yang independen dan berperspektif korban

“Kami mendukung Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, independen, dan berbasis bukti (evidence-based approach).”

Mereka menyatakan dalam proses tersebut, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, termasuk melalui penyediaan pendampingan hukum, psikologis, serta jaminan kerahasiaan identitas korban.

“Selain itu, penegakan hukum harus tegas, proporsional, dan tidak diskriminatif, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip equality before the law.”

“Kami juga mengharapkan seluruh alumni dan sivitas akademika untuk tetap tenang, tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, tidak mendehumanisasi siapapun, serta tetap mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban.”//

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Bahasa Daerah
Humaniora

Kongres Bahasa Daerah 2026 Perkuat Kebijakan dan Praktik Pelindungan Bahasa Daerah

JAYAPURA, Bisnistoday.co.id-  Kongres Bahasa Daerah 2026 di Jayapura menyoroti pentingnya penguatan kebijakan...

Hukum

BPA dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Salurkan Dana Pemulihan Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan...

Presiden Prabowo
Hukum

JPPI Soroti Dua Putusan MK soal Pendidikan yang Belum Tuntas di Era Prabowo

BANDUNG, Bisnistoday.co.id - Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Jaringan Pemantau...

Pelatihan Bencana
Humaniora

Kemendikdasmen Bekali Guru untuk Tanggap Bencana dari Mitigasi hingga Pemulihan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Dalam rangka memperingati Hari Internasional Pengurangan Risiko Bencana, Kementerian...