JAKARTA, Bisnistoday – Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah membawa perubahan signifikan dalam lanskap kejahatan siber. Jika sebelumnya serangan siber identik dengan peretasan sistem atau penyusupan jaringan, kini ancaman berkembang menjadi jauh lebih kompleks—tidak lagi semata menyerang sistem, tetapi juga mengeksploitasi kelemahan manusia melalui pendekatan social engineering.
Ketua Subtim Penyusunan Regulasi Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Tuaman Manurung, menyampaikan bahwa fenomena ini masih menjadi perhatian pemerintah, khususnya dalam konteks kecukupan regulasi yang ada.
“Ini menjadi perkembangan kejahatan siber yang saat ini terus kita cermati. Apakah ini sudah diakomodasi dalam UU ITE atau justru perlu direspons dengan perubahan regulasi, ini yang masih menjadi diskusi,” ujar Tuaman dalam acara ILUNI FHUI Webinar Series bertajuk ‘Cyber 101 Mengenal Jenis-Jenis Serangan Digital, Studi Kasus, Mitigasi dan Solusi Hukum’, Rabu (15/4/2026).
Secara normatif, Indonesia memang telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif melalui UU ITE yang mengadopsi prinsip-prinsip internasional, termasuk pendekatan computer crime dan computer-related crime. Namun demikian, pendekatan tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab karakteristik kejahatan berbasis AI yang semakin berkembang, terutama karena banyak serangan modern tidak lagi mengandalkan penetrasi sistem.
Pandangan ini diperkuat oleh Technology Risk Partner RSM Indonesia, Erikman Pardamean, yang menyoroti pergeseran pola serangan dalam praktik.
“Dalam kasus deepfake, tidak ada hacker yang masuk ke dalam sistem perusahaan. Pelaku menciptakan phishing, membuat video meeting palsu, dan meyakinkan korban untuk melakukan transfer. Jadi serangannya langsung ke manusia, bukan ke sistem,” jelas Erikman.
Erikman menambahkan bahwa pendekatan keamanan yang hanya berfokus pada sistem tidak lagi memadai.
“Phishing itu masih menjadi serangan yang paling efektif karena menyasar manusia. Kita bisa punya sistem yang sangat kuat, tapi kalau orangnya masih mudah percaya, maka serangan tetap bisa berhasil” tegasnya.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa keamanan sistem yang kuat saja tidak lagi cukup. Serangan berbasis kepercayaan justru menjadi lebih efektif karena memanfaatkan celah pada manusia sebagai pengguna teknologi.
Sejalan dengan itu, tim dari IABF Law Firm menyoroti bahwa transformasi ruang siber telah menjadikan hampir seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada sistem digital. Mulai dari transaksi ekonomi, interaksi sosial, hingga layanan publik kini berlangsung dalam cyberspace, yang pada saat bersamaan meningkatkan eksposur terhadap risiko kejahatan siber yang bersifat lintas batas, anonim, dan dinamis.
Faktor Manusia
Dalam pemaparannya, Kaiji Natanael Pangihutan, salah satu Associate di IABF Law Firm, menjelaskan bahwa akar permasalahan kejahatan siber tidak hanya terletak pada aspek teknologi, tetapi juga pada faktor manusia. Rendahnya literasi digital serta kurangnya kewaspadaan, menjadi pintu masuk utama bagi pelaku kejahatan.
Dari sisi regulasi, Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, antara lain UU ITE, KUHP Nasional, serta UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, dinamika kejahatan berbasis AI menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
Lebih lanjut, Anugerah Hans Pebrinaldy, Senior Associate di IABF Law Firm, menguraikan bahwa modus kejahatan siber saat ini semakin beragam, mulai dari hacking, pencurian data pribadi, hingga phishing yang dikombinasikan dengan teknologi AI.
“Phishing itu berkembang. Tidak lagi sekadar email palsu, tetapi sudah menggunakan deepfake, identitas tiruan, dan komunikasi yang sangat meyakinkan,” ungkap Hans dalam Webinar tersebut.
Selain itu, teknik seperti malware juga tetap menjadi ancaman yang signifikan, dengan berbagai variasi metode seperti eksploitasi celah keamanan (zero-day attack) hingga pemasangan akses tersembunyi (backdoor).
Dalam sesi studi kasus, Binoto Nadapdap, Senior Counsel di IABF Law Firm, memaparkan contoh konkrit kejahatan siber lintas negara yang menunjukkan kompleksitas penyelesaian hukum.
Salah satu kasus melibatkan transaksi internasional di mana pembayaran dialihkan akibat email palsu (phising) yang menyerupai komunikasi resmi dimana korbannya adalah para pihak yang sudah kerap kali bertransaksi dengan lancar sebelum akhirnya terjeblos dalam kejahatan siber.
Kasus tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kelemahan verifikasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan oleh pelaku. Dalam beberapa situasi, bahkan bank tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila kerugian terjadi akibat kelalaian pengguna, seperti memberikan informasi sensitif secara sukarela.
Sistem Mitigasi
Sebagai respons terhadap ancaman yang semakin kompleks, pendekatan mitigasi harus dilakukan secara komprehensif. Dari sisi korporasi, langkah-langkah seperti penerapan multi-factor authentication (MFA), enkripsi data, pembentukan tim respons insiden, hingga pengangkatan Data Protection Officer menjadi krusial. Selain itu, aspek kontraktual seperti penyusunan Software as a Service (SaaS) juga perlu memperhatikan standar keamanan dan tanggung jawab vendor.
Di sisi individu, peningkatan kesadaran menjadi faktor kunci. Kewaspadaan terhadap tautan mencurigakan, menjaga kerahasiaan OTP dan PIN, tidak menyebarluaskan data pribadi (NIK, alamat, nomor telepon), tidak menyebarluaskan nomor rekening bank serta melakukan verifikasi terhadap setiap permintaan transaksi menjadi langkah dasar yang tidak dapat diabaikan.
Dari webinar yang digagas dan dipandu oleh Almaida Askandar selaku partner IABF Law Firm dapat disimpulkan bahwa kejahatan siber akan terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi. Oleh karena itu, regulasi dan pendekatan penegakan hukum harus bersifat dinamis. Tanpa itu, celah yang dimanfaatkan oleh pelaku akan terus bergeser—dari sistem, menuju manusia sebagai titik terlemah dalam ekosistem digital.//








































