JAKARTA, Bisnistoday – Ikatan Alumni Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (ILUNI UI FIB), mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang diduga dilakukan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melalui media digital, baru-baru ini.
Melalui unggahannya di Instagram, Rabu (15/4/2026), ILUNI FIB UI menyatakan peristiwa ini tidak hanya mencederai nilai-nilai etika akademik, tetapi juga berpotensi merupakan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku.
“Kekerasan seksual, termasuk dalam bentuk verbal dan digital, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia (human dignity), serta tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun,” demikian pernyataan tersebut.
Seperti ramai diberitakan, sejumlah mahasiswa FHUI diduga melakukan kekerasan seksual. Informasi tersebut berasal dari materi komunikasi digital yang beredar luas di ruang publik dan saat ini tengah dalam proses verifikasi serta investigasi oleh pihak berwenang di lingkungan universitas.
ILUNI FIB UI mendesak rektorat beserta seluruh perangkat terkait untuk memastikan proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan.
Perlindungan korban
ILUNI FIB UI juga mendukung proses investigasi yang independen dan berperspektif korban
“Kami mendukung Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, independen, dan berbasis bukti (evidence-based approach).”
Mereka menyatakan dalam proses tersebut, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, termasuk melalui penyediaan pendampingan hukum, psikologis, serta jaminan kerahasiaan identitas korban.
“Selain itu, penegakan hukum harus tegas, proporsional, dan tidak diskriminatif, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip equality before the law.”
“Kami juga mengharapkan seluruh alumni dan sivitas akademika untuk tetap tenang, tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, tidak mendehumanisasi siapapun, serta tetap mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban.”//




