JAKARTA, Bisnistoday – Kemendikdasmen memastikan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia memperoleh haknya atas layanan pendidikan. Peluncuran ATS (Anak Tidak Sekolah) berlangsung di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, kemarin.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, mengatakan, penanganan Anak Tidak Sekolah harus dilakukan melalui pendekatan yang lebih luas dengan memastikan pendidikan tersedia, mudah diakses, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Paradigma yang kami bangun tidak hanya berbasis schooling, tetapi learning dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas. Karena itu, kami menghadirkan berbagai layanan pendidikan yang memungkinkan setiap anak memperoleh hak belajar sesuai kondisi dan kebutuhannya,” ujar Mendikdasmen, di Jakarta.
Menurutnya, Kemendikdasmen telah mengembangkan beragam layanan pendidikan untuk menjangkau anak-anak yang berisiko putus sekolah maupun yang sudah tidak berada dalam sistem pendidikan formal. Berbagai layanan tersebut meliputi sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh ( distance learning ), program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melalui Paket A, Paket B, dan Paket C, sekolah terbuka, serta pendidikan inklusif berbasis masyarakat.
Dikatakan, transformasi digital pendidikan turut menjadi instrumen penting dalam mendukung penuntasan Anak Tidak Sekolah. Melalui pemanfaatan teknologi dan penguatan infrastruktur digital pendidikan, layanan pembelajaran dapat menjangkau anak-anak yang menghadapi hambatan geografis, ekonomi, maupun sosial.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal,” tegasnya.
Terkait kegiatan tersebut, pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres ATS).
Selain Kemendikdasmen, peluncuran ini melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta UNICEF Indonesia.
Peluncuran Perpres ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas jenjang pemerintahan dalam mencegah anak putus sekolah serta mengembalikan anak yang telah berada di luar sistem pendidikan agar memperoleh layanan pendidikan yang sesuai. Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Asta Cita keempat Presiden Republik Indonesia serta mendukung terwujudnya visi Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), masih terdapat sekitar 3,78 juta anak usia 6–18 tahun yang tidak bersekolah. Sebagian besar berada pada kelompok usia sekolah menengah 16–18 tahun dengan jumlah mencapai 2,48 juta anak. Angka tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Keterbatasan Masyarakat
Menurut Kepala PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy, tantangan Anak Tidak Sekolah tidak hanya dipengaruhi oleh keterbatasan akses pendidikan, tetapi juga faktor kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, hingga persoalan sosial dan hukum yang melibatkan anak. Oleh karena itu, penyelesaiannya memerlukan pendekatan lintas sektor yang terpadu dan berbasis data.
“Dengan Perpres ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta mitra pembangunan akan semakin kuat dalam menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak-anak ke layanan pendidikan,” katanya.
Perpres Nomor 3 Tahun 2026 mengatur berbagai langkah strategis untuk memastikan satuan pendidikan mampu mengidentifikasi dan mencegah Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS), sekaligus memperkuat peran kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, serta masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah secara menyeluruh, terstruktur, dan terpadu./

