www.bisnistoday.co.id
Rabu , 4 November 2026
Home NASIONAL & POLITIK Humaniora Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditahan di Rutan KPK
Humaniora

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditahan di Rutan KPK

Gedung Kejagung
GEDUNG Bundar Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, belum lama ini. Jaksa Agung Muda Bidang TIndak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah mengajukan surat pengunduran diri./istw/
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Tersangka Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akhirnya ditahan selama 20 hari kedepan, di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febrie Adriansyah masuk ke kendaraan tahanan, tanpa mengenakan rompi oranye tahanan.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan ini diterbitkan setelah menerima berkas perkara hingga barang bukti 74 kg serta mata uang asing dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Polri (Kortastipidkor Polri).

Febri Diansyah, mantan Jubir KPK, yang juga selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah mengaku, Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan akan menahannya. Tim 9 Kejagung menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjabat sebagai jaksa.

Dituding Kriminalisasi

Febrie Adriansyah memastikan bahwa penetapan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tindakan kriminalisasi. Saat di Kejagung, Febrie mengatakan, bawa dirinya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Ia menegakan, bahwa seharusnya tersangka dan penahanan dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi dan dilakukan publikasi perkara berkali-kali.”Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini,” tuturnya.

Dengan begitu, Febrie kembali menjelaskan, bahwa dirinya merasa dikriminalisasi. Walau begitu, Febrie menghormati keputusan yang ditetapkan.”Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tuturnya./ant/

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Tes TKA
Humaniora

Gelombang Pertama TKA SMA/SMK 2026 Tuntas, Diikuti Lebih dari 1,6 Juta Murid

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menuntaskan pelaksanaan...

Mendikdasmen
Humaniora

Puncak Bulan Bahasa 2026, Kemendikdasmen Luncurkan 16 Produk Bahasa-Sastra dan 2 Program Wiyata Kinarya

JAKARTA, Bisnistoday.co.id— Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan...

Wamendikdasmen
Humaniora

Momentum Sumpah Pemuda, Wamendikdasmen Fajar Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Sejak Dini

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Pendidikan karakter perlu dibangun sejak dini melalui keterlibatan keluarga,...

Dirjen
Humaniora

Penyelenggaraan TKA Dorong Murid SMAN 8 Bandung Meraih Pendidikan di PTN Impian

BANDUNG, Bisnistoday.co.id - Sebanyak 1,6 juta murid Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti...