www.bisnistoday.co.id
Jumat , 28 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Berkoordinasi Gelar Operasi Penertiban Kendaraan ODOL
Nasional

PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Berkoordinasi Gelar Operasi Penertiban Kendaraan ODOL

Social Media

TANGERANG, Bisnistoday– PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (PT JKC) berkolaborasi dengan Kepolisian (Patroli Jalan Raya Induk Bitung), Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan PT Jasamarga Tollroad Operator (PT JMTO) menggelar operasi penegakan hukum (gakkum) terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load(ODOL).

Operasi penertiban ini dilaksanakan di Ramp 10 Kunciran Junction pada Selasa (18/8) pagi, mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB. Langkah tegas ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 guna menindak kendaraan yang beroperasi di luar batas spesifikasi teknis.

Sebagai informasi, kendaraan over dimension merupakan kendaraan yang dimodifikasi pada bagian bak atau sasis sehingga melebihi ketentuan pabrik maupun buku uji KIR. Sementara itu, kendaraan overload adalah kendaraan yang mengangkut barang melebihi batas Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB).

Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan mengarahkan kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL menuju area penimbangan. Petugas gabungan kemudian menimbang beban muatan, memeriksa dimensi kendaraan, serta mengecek kelengkapan surat-surat berkendara. Kendaraan yang terbukti melanggar langsung diberikan sanksi tilang oleh petugas PJR.

Berdasarkan hasil operasi gakkum tersebut, sebanyak 46 kendaraan angkutan barang telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 34 kendaraan dinyatakan tertib dan tidak melanggar ketentuan kelayakan angkut.

Sementara itu, petugas memberikan tindakan tilang kepada 12 pelanggar dengan rincian 11 kendaraan terbukti melanggar batas muatan (overload), dan 1 (satu) kendaraan ditindak akibat tidak memiliki kelengkapan surat-surat. Pada operasi kali ini, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran dimensi kendaraan (over dimension).

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Manajemen PT JKC berharap agar kesadaran pengguna jalan, khususnya pengusaha angkutan dan pengemudi, akan bahaya kendaraan ODOL semakin meningkat.

Kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan diri pengemudi, tetapi juga sangat berpotensi memicu kecelakaan fatal yang melibatkan pengguna jalan lain, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan tol. Ke depannya, PT JKC menargetkan Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran dapat terbebas dari kendaraan ODOL.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sekjen ATR/BPN
Nasional

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan...

Parigi Moutong
Nasional

Banjir Melanda Parigi Moutong, Kementerian PU Siagakan Peralatan Penanganan

PARIGI MOUTONG, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Wilayah Sungai...

Nasional

Korban Gempa di NTT, Meninggal 105 Orang

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali memperbarui data dampak...

APKLI MP
Nasional

Ali Mahsun Atmo Kembali Terpilih Pimpin APKLI Merah Putih Periode 2026-2031

JAKARTA, Bisnistoday – Asosiasi Usaha Kecil, Mikro dan Pedagang Kaki Lima Indonesia...