www.bisnistoday.co.id
Jumat , 11 September 2026
Home OPINI Gagasan Musim Ngutang, Tarik Ulur Penerbitan Obligasi Daerah Pemprov DKI Jakarta
Gagasan

Musim Ngutang, Tarik Ulur Penerbitan Obligasi Daerah Pemprov DKI Jakarta

Karikatur Obligasi Daerah
Ilustrasi Rencana Penerbitan Obligasi Daerah Pemprov DKI Jakarta./
Social Media

RENCANA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah kembali memantik perdebatan kebijakan fiskal. Di satu sisi, Pemprov DKI menyatakan kebutuhan pendanaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Di sisi lain, Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan catatan kehati-hatian yang tidak dapat diabaikan.Perdebatan ini penting, karena menyangkut disiplin fiskal daerah sekaligus stabilitas keuangan nasional.

Sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional, beban pembangunan DKI Jakarta memang luar biasa. Namun secara kapasitas, APBD DKI tahun sebelumnya tercatat lebih dari Rp91 triliun. Angka tersebut melampaui anggaran sebagian besar kementerian/lembaga, kecuali Polri dan Kementerian Pertahanan. Dengan kapasitas sebesar itu, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah defisit pendanaan disebabkan oleh keterbatasan sumber daya, atau oleh inefisiensi dalam alokasi dan pelaksanaan anggaran?

Teori “budget maximizer” menjelaskan kecenderungan birokrasi untuk memaksimalkan anggaran. Berbeda dengan sektor swasta yang berorientasi “profit maximizer”, birokrasi cenderung bersifat “empire builder”.

Beberapa pos belanja, seperti pengerukan waduk yang menelan ratusan miliar, menunjukkan masih adanya ruang efisiensi yang besar. Sebelum melangkah ke instrumen utang, langkah pertama yang rasional adalah melakukan penataan internal: efisiensi belanja, peningkatan transparansi, dan penguatan tata kelola.

Peringatan Menkeu Purbaya merujuk pada pengalaman internasional, khususnya kasus Brazil. Pelonggaran aturan utang daerah tanpa kontrol yang ketat, ditambah ekspektasi bailout dari pemerintah pusat, memicu gagal bayar massal obligasi daerah di Brazil. Dampaknya tidak hanya terlokalisir, tetapi menjalar ke stabilitas fiskal nasional.Kekhawatiran tersebut relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.

Beban bunga utang pemerintah pusat telah mencapai sekitar Rp600 triliun per tahun, dengan tingkat suku bunga SBN di kisaran 7%. Tingkat ini jauh lebih tinggi dibandingkan negara tetangga: Cina 1,6%, Singapura 2,3%, dan Jepang 2,9%. Suku bunga tinggi ini berdampak pada crowding out terhadap investasi swasta, karena dana lebih memilih ditempatkan pada instrumen pemerintah yang rendah risiko.Dalam konteks tersebut, penerbitan obligasi daerah secara masif tanpa prasyarat yang ketat berpotensi menambah risiko fiskal secara sistemik.

Terdapat dua persoalan struktural yang perlu diwaspadai. Pertama, moral hazard. Jika daerah meyakini pemerintah pusat akan menanggung risiko gagal bayar, maka disiplin peminjaman akan melemah dan memicu overborrowing. Kedua, karakter birokrasi. Teori “budget maximizer” menjelaskan kecenderungan birokrasi untuk memaksimalkan anggaran. Berbeda dengan sektor swasta yang berorientasi “profit maximizer”, birokrasi cenderung bersifat “empire builder”.

Perlu ditegaskan bahwa penerbitan obligasi daerah di Indonesia tidak bersifat otonom. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), prosesnya wajib melalui persetujuan berjenjang: DPRD, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan. Kerangka ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap penerbitan utang daerah memenuhi prinsip kehati-hatian, keberlanjutan fiskal, dan akuntabilitas.

Obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang sah dan produktif. Namun instrumen tersebut hanya layak digunakan setelah prasyarat fundamental terpenuhi: tata kelola yang bersih, efisiensi anggaran, dan kapasitas pembayaran yang terukur.

Pemprov DKI disarankan untuk memaksimalkan terlebih dahulu potensi APBD yang sudah besar. Pemerintah pusat, melalui Kemenkeu, perlu terus menjaga pagar disiplin fiskal agar tidak terjadi pelimpahan risiko dari daerah ke APBN.Pada akhirnya, pembangunan Jakarta yang berkelanjutan tidak boleh dibiayai dengan cara yang mengorbankan kesehatan fiskal jangka panjang.

Jakarta, 11 September 2026

Oleh :  Prof. Didik J. Rachbini, Ekonom Senior INDEF dan Rektor Universitas Paramadina

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Para pengunjuk rasa menentang AfD (Dok: Clemens Bilan/EPA)
Gagasan

AfD, Trauma Sejarah, dan Demokrasi yang Harus Dijaga

ADA yang menarik dari peta politik Jerman belakangan ini. Selasa, 8 September...

Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Nepal, 26 Agustus 2026 (Dok: NDTV)
Gagasan

Membaca Ramalan di Tengah Bencana

PADA  24 Juni 2026, dua gempa bumi dahsyat berkekuatan 7,2 SR dan...

Ustadz Das'ad
Gagasan

Meneladani Rasulullah Disaat Riuh Digitalisasi

JAKARTA, Bisnistoday- Di tengah kehidupan yang semakin cepat, tuntutan gaya hidup yang...

Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Nepal, 26 Agustus 2026 (Dok: NDTV)
Gagasan

Ketika Alam Mulai Kehilangan Daya Tahannya

SEJUMLAH  kengerian demi kengerian terjadi di berbagai belahan dunia: badai, kebakaran hutan,...