BANDUNG, Bisnistoday.co.id – Sejumlah traffic light di Kota Bandung mengalami gangguan setelah kabel pengatur Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dicuri. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menargetkan perbaikan dan pemulihan traffic light rampung dalam waktu satu hingga dua minggu.
Kepala Dishub Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pemulihan traffic light menjadi prioritas karena fasilitas tersebut berperan penting dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di persimpangan.
“Kita pastikan dalam waktu satu sampai dua minggu itu beberapa tempat yang sudah disampaikan tadi kita upayakan bisa normal kembali,” kata Rasdian saat Press Conference di Polrestabes Bandung, Jumat, (2/10/2026).
Menurutnya, proses perbaikan tidak hanya dilakukan pada lampu traffic light yang mengalami gangguan. Dishub juga harus memastikan kembali konektivitas perangkat APILL dengan Area Traffic Control System (ATCS).
“Jadi mengkonektivitaskan antara ke lampu, ke ATCS dan sebagainya. Kita pastikan satu sampai dua minggu ini kita selesaikan. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan normal,” ujarnya.
Sejumlah Traffic Light Bandung Tidak Aktif
Rasdian menyebut sejumlah simpang di Kota Bandung mengalami gangguan traffic light akibat pencurian kabel.
Beberapa lokasi yang terdampak antara lain wilayah Kecamatan Regol, kawasan PT Inti 1, sekitar Patung Ikan, simpang Jalan Pungkur, Simpang Cikapayang, Veteran-Lembong, Naripan-Lembong, serta Veteran-Jalan Sunda.
“Yang sekarang tidak aktif,” ucapnya.
Gangguan pada traffic light menjadi perhatian karena APILL berfungsi mengatur pergerakan kendaraan dan pejalan kaki di persimpangan. Kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas apabila tidak segera dipulihkan.
Selain memperbaiki perangkat yang rusak, Dishub Kota Bandung akan memperkuat pengawasan di sejumlah titik untuk mencegah pencurian kabel traffic light kembali terjadi.
Pengawasan akan dilakukan melalui patroli bersama instansi terkait, termasuk memperkuat pemantauan di lokasi yang belum terjangkau kamera pengawas.
Baru 67 dari 157 Simpang Terhubung CCTV dan ATCS
Rasdian mengatakan, dari total 157 simpang yang memiliki traffic light di Kota Bandung, baru 67 simpang yang telah terkoneksi dengan sistem pengawasan.
Konektivitas tersebut mencakup CCTV, pengeras suara atau loudspeaker, serta sistem ATCS yang terhubung dengan pusat pemantauan di Balai Kota maupun Dishub Kota Bandung.
“Dari 157 simpang yang ada traffic light-nya, kita baru 67 simpang yang terkonektivitas, ada CCTV-nya, ada loudspeaker-nya dan itu langsung konektivitasnya dengan ATCS yang di Balai Kota maupun ada yang di Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Dengan demikian, masih terdapat sejumlah simpang yang membutuhkan penguatan sistem pengawasan agar kondisi traffic light maupun situasi lalu lintas dapat dipantau dengan lebih cepat.
Polisi Ungkap Motif Pencurian Kabel Traffic Light
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pencurian kabel traffic light di sejumlah lokasi Kota Bandung diduga tidak dilakukan oleh satu kelompok atau orang yang sama.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku yang telah diamankan mengakui melakukan pencurian di beberapa lokasi. Namun, polisi masih mendalami kasus pencurian di titik lainnya.
“Memang beberapa TKP di Kota Bandung dilakukan oleh orang-orang yang tidak sama. Untuk pelaku ini sudah kami cek dia melakukan di beberapa tempat, tapi tidak di semua tempat,” ujar Anton.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kabel traffic light di lokasi lain dan membuka kemungkinan adanya pelaku tambahan yang akan diamankan.
“Untuk arah TKP lainnya pun kami masih melakukan penyelidikan sekarang dan mohon doanya dalam waktu dekat kita bisa menangkap pelaku lainnya,” katanya.
Anton mengungkapkan, motif sementara pelaku yang telah diamankan adalah ekonomi. Kabel traffic light dipotong untuk mengambil bagian yang memiliki kandungan tembaga.
“Untuk keterangan sementara dia melakukan pemotongan atau pencurian kabel karena untuk motif ekonomi,” ucapnya.
Ketika ditanya mengenai bagian kabel yang menjadi sasaran, Anton membenarkan bahwa pelaku mengincar kabel yang mengandung tembaga.
“Iya, yang mengandung tembaga,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku sementara dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pencurian kabel traffic light di lokasi lainnya. Di sisi lain, Dishub Kota Bandung mempercepat perbaikan traffic light agar seluruh perangkat yang terdampak dapat kembali berfungsi dan mendukung keselamatan serta kelancaran lalu lintas warga.








































