www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 25 April 2026
Home METRO Jakarta Region Anies Terbitkan Keputusan Gubernur soal UMP Hasil Revisi
Jakarta RegionMETRO

Anies Terbitkan Keputusan Gubernur soal UMP Hasil Revisi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, disela-sela kerjanya, di Jakarta, kemarin. (Foto: istimewa)
Social Media

JAKARTA,Bisnistoday-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hasil revisi resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.

“Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,” demikian tertulis dalam Kepgub 1527 tahun 2021 dipantau di Jakarta, Senin.

Kepgub tersebut diteken Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 dan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Anies menerbitkan Kepgub itu dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh.

Dalam diktum ketiga Kepgub itu, Anies menyatakan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Kemudian diktum keempat dan kelima yakni pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 dan pengusaha yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2022 itu dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan diktum keenam.

Dalam Kepgub itu, Pemprov DKI meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat di antaranya bantuan layanan transportasi.

Selain itu, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan bagi buruh/pekerja dengan kriteria memiliki KTP daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Dengan terbitnya Kepgub hasil revisi itu, maka Kepgub sebelumnya yakni Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 dicabut dan tidak berlaku lagi.


Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno
Jakarta Region

Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum Kasus TPST Bantargebang dan Percepat Perbaikan Tata Kelola Sampah

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum...

Pejabat DKI Jakarta
Jakarta Region

Lantik Pejabat Baru, Gubernur Pramono Pesan Junjung Tinggi Integritas

JAKARTA, Bisnistoday – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta 11 pejabat Pimpinan...

LingkunganMETRO

Jakarta Berpotensi Hujan di Hari Ke-2 Lebaran

JAKARTA-Bisnistoday: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan...

Jakarta Region

Sambut Idulfitri, Gubernur Pramono Gratiskan Transportasi Publik dan Tempat Wisata

JAKARTA, Bisnistoday - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan rencana Pemerintah Provinsi...