JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming. Dalam keteranganya, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan Mardani H Maming diperiksa terkait kasus baru yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Informasi yang kami peroleh, benar ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan (Mardani Maming) oleh tim penyelidik,” kata Ali Fikri melalui keterangan, Kamis (2/6).
Kendati demikian, Ali enggan menjelaskan lebih terperinci terhadap kasus yang tengah didalami penyelidik KPK tersebut. Ia mengatakan, kerahasiaan di tingkat penyelidikan berbeda dengan penyidikan. Menurut Ali, KPK meminta masyarakat bersabar. Lembaga antirasuah ini berjanji bakal terbuka jika kasus ini sudah bisa dibeberkan ke publik.
“Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” tuturnya.
Mardani Maming sempat terseret kasus izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani telah hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada Senin (25/4) guna dimintai keterangan soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
SK tersebut sendiri terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam persidangan pada Senin (23/5), terdakwa kasus dugaan gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menyebut Mardani H Maming tak ikut menerima gratifikasi.
Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu itu mengaku Mardani tidak menerima sepeserpun uang gratifikasi izin tambang senilai Rp 27,6 miliar.”Uang Perusahaan (Rp 27,6 miliar), nggak ada,” kata Dwidjono di persidangan, Selasa (24/5)./









































