JAKARTA, Bisnistoday- Seluruh pemberi kerja atau pengusaha diminta mematuhi regulasi yang telah ditetapkan terkait pemberdayaan disabilitas. Dalam Undang undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 53 ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan 2 persen difabel dari jumlah pegawai.
Sementara pada ayat 2 pasal yang sama menyebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari total pegawai.
“Perlindungan jaminan sosial adalah hak seluruh warga negara yang dijamin oleh undang undang. Maka sudah sewajarnya kita mematuhi dan memastikan perusahaan dan pekerja kita telah terlindungi oleh program BP Jamsostek, agar tenang dalam bekerja dan kesejahteraan pekerja pun terjamin,” kata Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Krishna Syarif saat acara webinar bertajuk “Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi Dengan Program Kembali Kerja”, di Jakarta, Selasa (8/12).
Dalam webinar yang digelar dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional tersebut, BP Jamsostek juga diluncurkan logo JKK RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work) sebagai simbol harapan inklusifitas disabilitas di Indonesia.
Krishna berpesan agar webinar ini dijadikan sarana untuk lebih berpikiran terbuka terhadap hak para penyandang disabilitas, meningkatkan kesadaran publik, dan pemahaman serta penerimaan terhadap penyandang disabilitas.
Selain itu, Krishna juga menyampaikan kepada para stakeholder dan perusahaan peserta agar mendukung semaksimal mungkin upaya pemberdayaan pekerja penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan sama, Staf Khusus Presiden sekaligus juru bicara kepresidenan bidang sosial, Angkie Yudistia mengatakan pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang bertujuan untuk memastikan terwujudnya ekonomi inklusif. Menurut Angkie, penyandang disabilitas memiliki skill-set yang baik dalam beradaptasi, khususnya menggunakan teknologi.
“Jadi perusahaan dengan mekanisme kerja remote working, digital dan atau telemarketing sangat mungkin untuk mempekerjakan penyandang disabilitas,” kata Angkie.
Tumbuhkan Empati
Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto saat membuka webinar tersebut mengharapkan, melalui webinar ini masyarakat memiliki pengetahuan mengenai ragam disabilitas sekaligus upaya menghindari terjadinya tindakan diskriminatif bagi para penyandang disabilitas.
Selain itu, lanjutnya, juga untuk menumbuhkan empati dan kepedulian masyarakat, memaksimalkan peran K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), serta menciptakan sinergi yang harmonis dengan stakeholder dalam menciptakan ekosistem yang mendukung penyandang disabilitas.
Menurut Agus pemahaman, kesadaran dan empati masyarakat sangat penting untuk semakin ditingkatkan, mengingat para penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban yang setara sebagai Warga Negara Indonesia.
BP Jamsostek, kata Agus, berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan transformasi disabilitas, dari yang sebelumnya Charity Based Approach menjadi Human Right Based Approach melalui jaminan sosial, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work./