www.bisnistoday.co.id
Jumat , 18 April 2025
Home METRO Jakarta Region BPN Depok Dorong Percepatan Setipikasi Tanah Pemkot Depok
Jakarta Region

BPN Depok Dorong Percepatan Setipikasi Tanah Pemkot Depok

BPN Kota Depok
KAKANTAH BPN Kota Depok, Indra Gunawan di Depok./
Social Media

DEPOK, Bisnistoday – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan kembali menegaskan, bahwa sertifikasi menjadi solusi terbaik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam mengatasi kompleksitas penanganan aset Barang Milik Daerah (BMD).

“Dapat dibayangkan, butuh berapa tahun lamanya untuk mengamankan aset tersebut dengan sertifikasi,” ungkap Indra Gunawan saat menjadi pembicara di Forum Perangkat Daerah Badan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Pemkot Kota Depok, pada Jumat, (16/2).

Sampai saat ini, Pemkot Depok memiliki aset kurang lebih 7.000 aset berbentuk tanah, namun selama ini karena beberapa hal hanya mampu mensertifikatkan sekitar 70 bidang per tahun.

Dari data yang diinventarisir BPN Kota Depok, masih banyak aset yang belum bersertifikat, tumpang tindih dengan pihak lain. Bahkan, terjadi pencatatan ganda sampai penggunaan aset tidak sesuai dengan peruntukan hak yang diberikan dan sertipikat hilang.

Forum tersebut dihadiri oleh Yuni Indriany, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Wahid Suryono (Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok), Yulia Oktavia (Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan SDM Bappeda Depok), Mukti Subagja (Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Barat), dan Diah Sadiah (Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kemasyarakatan).

“Alhamdulilah, kini dengan adanya komitmen dari Pemkot dan Kantor Pertanahan Kota Depok maka pada tahun 2023 telah selesai dan telah diserahkan sebanyak 1001 sertifikat,” jelas Wahid Suryono.

Setipikasi Tanah

BPN Kota Depok, tegas Indra, optimis pada tahun 2024 dapat dilakukan sertifikasi kembali 2.000 sampai  dengan 3.000 bidang yang nantinya akan kita selesaikan baik melalui program PTSL ataupun melalui rutin. “Kunci utamanya, adalah komitmen. Ini adalah strategi untuk mengamankan barang milik daerah (BMD),” tegas Indra Gunawan.

Ditambahkannya, aset daerah yang telah bersertifikat bukan hanya sekadar tanda kepemilikan, melainkan simbol dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sejauh ini, lanjut Indra, BPN Kota Depok telah mengidentifikasi beberapa isu yang menjadi hambatan dalam mengamankan aset pemerintah daerah. Di antaranya adalah:

  • Riwayat perolehan aset yang tidak jelas atau tidak ada dokumen pendukung.
  • Aset yang secara fisik dikuasai pihak ketiga (Okupasi) dan masih dalam sengketa.
  • Aset tidak produktif dan terbengkalai.
  • Pendayagunaan aset kepada pihak ketiga yang tidak jelas atau ada perubahan pemanfaatan dan penggunaan lahan.
  • Pengawasan terhadap aset yang masih lemah

“Ketika kita dapat mengidentifikasi permasalahan-permasalah tadi, kami optimis bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah dapat menjadi lebih optimal dan efisien,” paparnya.

Indra menambahkan, saat ini sertifikasi aset pemerintah dipermudah.  Yang penting tanah dimohon dalam keadaan clean and clear, artinya tidak terdapat keberatan dari pihak lain, tidak sengketa, tidak dalam okupasi pihak lain dan yang pasti harus sudah tercatat dalam daftar inventaris aset pemerintah.

Dalam hal bukti kepemilikan/penguasaan tidak lengkap, maka cukup dibuktikan dengan Surat Pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dari penanggung jawab pengelola aset  dari instansi yang bersangkutan.

Hal ini, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah serta petunjuk teknis tentang kegiatan sertifikasi aset yang mengaturnya.

Dengan adanya upaya yang kuat dalam mengamankan aset daerah, ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan. Di antaranya hadirnya kepastian aspek legalitas terhadap BMD.

Setelah disertifikatkan, hal yang paling penting lagi adalah pemanfaatannya, jangan sampai asset ini menjadi idle, atau dimanfaatkan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaannya sehingga akan berpotensi terhadap kerugian Negara.

Mulai tahun 2024 kegiatan sertifikasi aset instansi pemerintah dilaksanakan secara elektronik dengan 4 jenis layanan yang disediakan yaitu pemberian Hak Pakai, Ganti Nama, Sertipikat pengganti Karena blanko lama atau rusak dan sertipikat pengganti karena hilang.

“Selain meredam gejolak yang muncul saat ini, sertifikasi merupakan jalan paling murah dan ramah dalam mengantisipasi okupasi pihak ketiga di masa akan datang. Ini juga menjadi jawaban, terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset yang selalu menjadi pertanyaan publik,” papar Indra Gunawan./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

KA Whoosh
Jakarta Region

Puncak Arus Balik, Penumpang Whoosh Disarankan Gunakan KA Feeder dari Bandung

JAKARTA, Bisnistoday - KCIC memprediksi hari ini, Minggu 6 April 2025, akan...

Jakarta Region

KCIC Siapkan 808 Ribu Tempat Duduk untuk Angkutan Lebaran 2025

JAKARTA, Bisnistoday - Selama masa angkutan Lebaran 2025, yang berlangsung selama 22...

Menteri PU
Jakarta Region

Normalisasi Sungai Ciliwung Dilanjutkan, Menteri PU Targetkan Tuntas 2026

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah memastikan kelanjutan program normalisasi Sungai Ciliwung sebagai bagian...

Jakarta Region

Danramil 01/Menteng Hadiri Buka Puasa Bersama di Mapolsek Metro Menteng

JAKARTA, Bisnistoday - Dalam upaya mempererat sinergi dan menjaga keamanan serta ketertiban...