JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pemerasan yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki tahap baru. Penyidik Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. “Hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” kata Anang di Kejari Jaksel, Jumat (18/9).
Setelah tahap penyerahan tersebut, penuntut umum memiliki waktu untuk mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Anang menjelaskan masa 20 hari akan digunakan untuk menyelesaikan dakwaan dan administrasi perkara sebelum proses persidangan dimulai.
“Dua puluh hari ke depan, penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Anang. Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum perkara Febrie selanjutnya berada pada kewenangan penuntut umum hingga perkara masuk ke tahap persidangan.
Mengenai penahanan, Anang menyebut keputusan selanjutnya berada di tangan penuntut umum. Febrie diperkirakan tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, meski penetapan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, dugaan pemerasan ditempatkan sebagai tindak pidana asal yang berkaitan dengan dugaan TPPU. Barang bukti yang telah diamankan penyidik, termasuk sejumlah emas, juga telah diserahterimakan secara administratif kepada penuntut umum untuk kepentingan proses hukum.









































