JAKARTA, Bisnistoday – Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE-KIM) bekerja sama sejumlah kementerian serta SMESCO Indonesia menginisiasi program tahunan untuk disabilitas bertajuk “Karya Tanpa Batas” sebagai peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember setiap tahunnya.
Suzana Teten Masduki, Anggota Sosial Bidang 3 OASE-KIM mengatakan, kolaborasi dan kerja sama antara pemerintah dan swasta merupakan kunci keberhasilan dalam membangun sistem pendukung bagi penyandang disabilitas.
“Hal ini agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi aktif dalam perekonomian negara dan akhirnya akan menjadi gerakan menuju ekonomi baru yang mandiri dan inklusif,” ujar Suzana dalam jumpa pers “Karya Tanpa Batas” di Jakarta, Jumat (16/12).
OASE-KIM memiliki misi salah satunya dengan mendorong kewirausahaan kaum disabilitas yang menekankan pada enam nilai strategis instrumental yaitu dapat dipercaya, kewargaan, mandiri, kreatif, saling menghargai, dan gotong royong.
Merujuk pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020, jumlah penyandang disabilitas Indonesia mencapai 28,05 juta orang, dan 22 persen di antaranya berada pada usia kelompok produktif.
Meski akses dan keterjangkauan pendidikan bagi penyandang disabilitas terus meningkat, tetapi hingga tahun 2020 sebanyak 72 persen penyandang disabilitas bekerja di sektor informal (Indeks Kesejahteraan Sosial 2020).
Dengan latar belakang kondisi dan tujuan tersebut, OASE-KIM sebagai narahubung atau interkoneksi para pihak mempersembahkan pagelaran “Karya Tanpa Batas” dengan tagline “Menuju Kekuatan Ekonomi Baru yang Mandiri” sebagai Gerakan Nasional Pengembangan Kewirausahaan Penyandang Disabilitas Menuju Kemandirian Ekonomi.
Peluncuran Rintisan LSP
Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek bersama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) akan meluncurkan pendirian 10 Sekolah Luar Biasa (SLB)sebagai rintisan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Diungkapkan Seru Pasinggi, Analis Kurikulum pada Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek, bahwa selama ini penyandang disabilitas mengalami kendala sertifikat keahlian untuk mendapatkan pekerjaan.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi Penyandang Disabilitas (SK3PD).
Selanjutnya, Kemendikbudristek bersama BNSP telah menyusun sejumlah Skema Sertifikasi Kompetensi yang akan digunakan oleh 10 LSP sesuai bidang keahlian yang dimiliki penyandang disabilitas./







































