www.bisnistoday.co.id
Selasa , 27 Oktober 2026
Home EKONOMI Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan Dicairkan Mulai 1 Juli
EKONOMISektor Riil

Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan Dicairkan Mulai 1 Juli

WASPADAI PELEMAHAN PERTUMBUHAN EKONOMI: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kemenkeu akan terus mewaspadai risiko pelemahan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2023 di tengah risiko pelemahan ekonomi global, sembari tetap mempertahankan optimisme
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai dicairkan mulai 1 Juli 2022. Gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, anggaran dana gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan tahun ini sebesar Rp35,5 triliun. “Dana ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022,” kata dia  dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6).

Ia memerinci anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasa dari belanja kementerian dan lembaga.

Kemudian sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.

Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.

“Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 dimana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” tuturnya.

Pengajuan SPM sudah mulai dilakukan sejak 24 Juni 2022 dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ia pun menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas di masa pandemi Covid-19 dan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.

Dengan demikian, Indonesia mampu menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan kini mulai mempersiapkan diri dari berbagai guncangan terbaru yang berasal dari situasi geopolitik./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Luncurkan Koperasi Perumahan Rakyat di Cianjur

CIANJUR, Bisnistoday.co.id—Kementerian Koperasi (Kemenkop)!meresmikan Koperasi Perumahan Rakyat di Kawasan Tamar Village, Kabupaten...

EKONOMIPerbankan & Asuransi

BRI Life Luncurkan Asuransi COZY Sebagai Solusi Proteksi Fleksibel

JAKARTA, Bisnistoday.co.id — PT Asuransi BRI Life (BRI Life) meluncurkan produk asuransi...

Sektor Riil

Menperin Sarmuji: Kebijakan Tembakau Tak Bisa dari Satu Perspektif, Nasib Tenaga Kerja Harus Diperhitungkan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id, – Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa kebijakan terkait industri...

Sektor Riil

Incar Pusat Kuliner Utara Jakarta, The Pizza Company Buka di Mal Artha Gading

JAKARTA, Bisnistoday.co.id,- The Pizza Company membuka outlet keempatnya di Mal Artha Gading,...