Pada sebuah gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Nganjuk, Jawa Timur, deretan tabung gas melon 3 kilogram tampak tersusun rapi. Di atasnya tertera angka yang membuat banyak orang tertegun: Rp16.000 per tabung. Harga itu sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang selama ini ditetapkan pemerintah.
Momen itu terjadi saat Presiden meluncurkan operasional 1.061 koperasi desa dan kelurahan pada 16 Mei 2026. Namun alih-alih memunculkan optimisme penuh, harga gas tersebut justru memantik gelombang skeptisisme publik.
Di media sosial, komentar bermunculan. Sebagian warga menyebut harga itu mustahil ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Yang lain menyindirnya sebagai “harga etalase”, harga yang hanya muncul ketika pejabat datang berkunjung. Kecurigaan itu bukan tanpa alasan.
Bagi sebagian besar masyarakat kecil, membeli gas melon dengan harga resmi sudah lama terasa seperti mitos. Di warung-warung pengecer, harga LPG 3 kilogram lazim dijual antara Rp20.000 hingga Rp26.000. Bahkan di beberapa daerah, harganya bisa melonjak jauh lebih tinggi.
Awal Mei lalu di Pontianak, Kalimantan Barat, seorang ibu rumah tangga mengaku harus membayar Rp45.000 untuk satu tabung gas melon. Harga itu hampir tiga kali lipat dari HET yang ditetapkan pemerintah.
Ironisnya, barang yang seharusnya menjadi simbol perlindungan negara terhadap rakyat kecil justru berubah menjadi sumber keresahan harian masyarakat.
Padahal subsidi yang diberikan negara untuk energi dan berbagai kebutuhan pokok bukanlah angka kecil. Pada 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp310 triliun untuk subsidi energi dan non-energi, termasuk subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Nilai keekonomian seluruh komoditas bersubsidi bahkan diperkirakan mencapai Rp1.700 hingga Rp2.000 triliun.
Artinya, rakyat sesungguhnya sudah membayar mahal melalui APBN agar kebutuhan dasar dapat diakses dengan harga murah. Namun di lapangan, harga murah itu sering hilang di tengah rantai distribusi yang panjang.
Masalah utama bukan sekadar kelangkaan barang, melainkan bagaimana barang subsidi diperlakukan seperti komoditas komersial biasa.
Semakin panjang jalur distribusi, semakin besar ruang permainan harga. Dari distributor ke agen, lalu ke pangkalan, pengecer, hingga penjual informal, setiap mata rantai mengambil marjin keuntungan. Dalam situasi inilah muncul praktik penimbunan, pengalihan distribusi, hingga spekulasi harga.
Gas melon akhirnya tidak lagi dipandang sebagai instrumen perlindungan sosial, melainkan komoditas rente.Karena itu, pemerintah kini mencoba menawarkan pendekatan baru melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi didorong menjadi jalur distribusi barang subsidi, termasuk LPG 3 kilogram.
Secara konsep, langkah ini dianggap lebih masuk akal dibanding menyerahkan penuh distribusi subsidi kepada mekanisme pasar.
Berbeda dengan pedagang komersial, koperasi pada dasarnya dibangun untuk pelayanan anggota dan kepentingan bersama. Warga bukan hanya pembeli, tetapi juga pemilik lembaga. Dalam struktur seperti itu, kontrol sosial menjadi lebih kuat.
Jika harga gas dijual di atas ketentuan, masyarakat memiliki ruang untuk mempertanyakan langsung kepada pengelola koperasi. Transparansi menjadi lebih mudah dibangun karena pengawasan datang dari anggota sendiri.
Selain itu, jaringan koperasi yang tersebar hingga tingkat desa dapat memangkas rantai distribusi. Semakin pendek jalur distribusi, semakin kecil peluang munculnya permainan harga oleh terlalu banyak perantara.
Negara juga menyiapkan dukungan melalui BUMN seperti PT Agrinas Pangan Nusantara untuk memperkuat ekosistem distribusi barang kebutuhan pokok dan subsidi.
Namun jalan menuju distribusi subsidi yang sehat tentu tidak mudah.Kelompok-kelompok yang selama ini menikmati keuntungan dari distorsi distribusi diperkirakan tidak akan tinggal diam. Selisih harga gas melon yang besar telah lama menciptakan ruang ekonomi menggiurkan bagi banyak pihak.
Di sisi lain, koperasi sendiri bukan tanpa risiko. Banyak koperasi di Indonesia tumbang karena tata kelola yang lemah, transparansi buruk, dan pengawasan internal yang tidak berjalan.
Karena itu, tantangan terbesar pemerintah bukan sekadar membentuk ribuan koperasi baru, tetapi memastikan koperasi tersebut benar-benar profesional. Digitalisasi stok, audit berkala, sistem distribusi transparan, hingga pendidikan anggota menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan.
Bagi masyarakat kecil, persoalannya sebenarnya sederhana. Mereka hanya ingin mendapatkan gas bersubsidi dengan harga yang memang dijanjikan negara.
Selama bertahun-tahun, gas melon telah menjadi simbol paradoks subsidi Indonesia. Negara mengeluarkan anggaran besar, tetapi rakyat tetap membeli mahal.
Kini pemerintah mencoba membalik keadaan lewat jalur koperasi. Pertanyaannya tinggal satu: apakah harga Rp16.000 itu akan benar-benar hadir di dapur rakyat, atau tetap berhenti sebagai pajangan manis di etalase acara seremonial?
Jakarta, 20 Mei 2026
Oleh: Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

