www.bisnistoday.co.id
Selasa , 28 Juli 2026
Home HEADLINE NEWS Gubernur Diminta Umumkan UMP Hari Ini
HEADLINE NEWSNasional

Gubernur Diminta Umumkan UMP Hari Ini

MENAKER, Ida Fauziah di Jakarta, baru-baru ini./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday -Pemerintah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang ‘Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024’  bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (20/11/2023).

“Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 ” kata Ida Fauziyah.

Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

“Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar, ” ujarnya.

Ida Fauziyah menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1  tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1  tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).  “Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan, ” katanya.

Ida Fauziyah memberikan apresiasi kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Program MBG
Nasional

Akibat Pelanggaran, Badan Gizi Nasional “Suspend” Sebanyak 833 Dapur MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menyatakan telah mensuspend...

BSPI 2030
HEADLINE NEWS

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri

JAKARTA, Bisnistoday – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri...

Huntap Aceh
Nasional

Yayasan Buddha Tzu Chi atas Bangun Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG, Bisnistoday - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional...

Menteri PU
HEADLINE NEWS

Menteri Dody Pastikan Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi di Sragen Jawa Tengah

SRAGEN, Bisnistoday - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Sekolah Rakyat...