JAKARTA, Bisnistoday – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah sepakat mengalokasikan anggaran untuk penghapusan piutang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diperkirakan mencapai total sejuta pengusaha. Estimasi alokasi anggaran penghapusan piutang UMKM terbesar sekitar Rp15,5 triliun.
Hal tersebut diisampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (25/4).
Dia mengatakan, dari seluruh bank Himbara, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi bank dengan estimasi alokasi anggaran penghapusan piutang UMKM terbesar, yaitu kurang lebih sebesar Rp15,5 triliun. “Keputusan alokasi anggaran ini telah disetujui dalam RUPS, sehingga isu terkait ketersediaan dana untuk penghapusan piutang UMKM sudah tidak menjadi kendala,” ujarnya.
Maman menuturkan, meskipun anggaran telah disetujui, proses penghapusan utang kini memasuki tahap administrasi yang krusial. Pejabat-pejabat baru yang diangkat di jajaran direksi bank Himbara harus melalui mekanisme pengawasan atau fit and proper serta mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut dia, kondisi ini menyebabkan jajaran direksi bank Himbara saat ini belum memiliki otoritas penuh untuk menandatangani dokumen terkait keuangan, termasuk proses penghapusan piutang UMKM, karena masih menunggu persetujuan resmi dari OJK.
“Nah sekarang tinggal isu administrasi, di mana para pejabat-pejabat bank Himbara kita yang baru diangkat itu harus melalui mekanisme approval di OJK jadi kita tunggu fit and proper administrasi di OJK,” kata dia.
“Artinya, direksi-direksi di bank Himbara kita belum memiliki otoritas untuk menandatangani terkait keuangan karena mereka masih menunggu approval dari OJK,” ujar dia menambahkan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November 2024.
Kebijakan penghapusan piutang macet ini berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan.
Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM pada tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Sektor-sektor ini dinilai sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.
Namun, tidak semua pelaku UMKM berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Sebab, kebijakan ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.
Baca juga:Inilah Kriteria UMKM yang Masuk Penghapusan Piutang Macet
Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku maka bank-bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM.
Penyaluran KUR
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Maman juga mengatakan, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor UMKM pada kuartal I-2025 telah mencapai angka Rp57,51 triliun, atau sekitar 19,17% dari target penyaluran tahun 2025 yang sebesar Rp300 triliun.
“Realisasi penyaluran KUR pada kuartal 1/2025 telah mencapai Rp 57,51 triliun, debitur penerima sekitar 1,014 juta dan total penyaluran sektor KUR untuk sektor produksi Rp33,86 triliun yang konversi sekitar 58,9%,” ungkap Maman.
Menteri Mamam juga menyebut Kementerian UMKM telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk sektor mikro, kecil, dan menengah sebanyak 739 ribu unit. Dengan begitu, total penerbitan NIB telah mencapai sebesar 12,27 juta. Angka ini baru mencapai 80% dari total target penerbitan NIB 15 juta.
Ia menambahkan, sebanyak 94.530 pengusaha telah mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hingga kuartal-I, sertifikasi halal untuk UMKM telah diterbitkan sebanyak 25,5 ribu dengan jumlah produksi 162.754 produk. Realisasi ini pun masih jauh dari target nasional sekitar 3,5 juta sertifikat halal. Maman menerangkan pihaknya mendorong pelaku UMKM untuk self-declare untuk mengajukan penerbitan sertifikasi halal.
“Self-declare itu silakan pengusaha-pengusaha mikro dan pengusaha-pengusaha kecil menengah untuk men-declare kan secara personal bahwa produk yang mereka buat itu halal sampai kalau nanti ada temuan itu saja baru dilakukan pemeriksaan. Jadi, saya pikir itu no issue sih sebetulnya jadi kita lakukan akselerasi ke arah sana,” jelas Maman./