www.bisnistoday.co.id
Jumat , 6 November 2026
Home EKONOMI Industri Kecil Dipermudah Ikut Pengadaan Pemerintah
EKONOMIEkonomi Rakyat

Industri Kecil Dipermudah Ikut Pengadaan Pemerintah

POTENSI IKM : Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi saat membuka Sosialisasi dan Bimtek Pendaftaran TKDN Industri Kecil di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (20/12).
Social Media

JAKARTA, Bisistoday- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk mendorong masuknya industri kecil dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui fasilitasi pembuatan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri industri kecil (TKDN IK). Kemenperin menargetkan sebanyak 2 juta produk IKM masuk ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kami menyadari bahwa industri kecil adalah ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi. Maka khusus untuk industri kecil, kami tidak akan memungut biaya apapun dalam proses sertifikasi besaran komponen dalam negerinya,” kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi saat membuka Sosialisasi dan Bimtek Pendaftaran TKDN Industri Kecil di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (20/12).

Andi mengemukakan, industri kecil dan menengah (IKM) merupakan sektor mayoritas dari kegiatan usaha industri di Indonesia. Saat ini, terdapat 4,4 juta pelaku IKM atau 99,7% dari keseluruhan unit usaha industri di tanah air, dengan kontribusinya sebesar 21,47% terhadap output industri nasional.

“Industri kecil ini menyerap tenaga kerja lebih dari 10 juta orang dari total 18 juta pekerja di sektor industri. Hal ini setara dengan 66% dari total tenaga kerja industri. Tidak salah apabila industri kecil harus didorong untuk masuk pada pengadaan barang jasa pemerintah dengan cara membuat sertifikat TKDN IK,” paparnya.

Sertipikat TKDN

Terkait pengurusan sertifikat TKDN IK, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenperin Nila Kumalasari menjelaskan, saat ini industri kecil hanya perlu melakukan dua langkah dari proses sebelumnya yang lebih kompleks.

Langkah pertama untuk mendapatkan sertifikat TKDN tersebut, yakni industri kecil cukup mengajukan permohonan melalui website kemenperin. Dalam website tersebut, perusahaan akan diminta untuk melakukan penginputan data serta dokumen perizinan industri. 

Prosedur selanjutnya adalah penilaian sendiri (self-assessment) besaran komponen dalam negeri oleh perusahaan. “Dalam pembuatan sertifikat TKDN IK, nilai komponen maksimal yang dapat diperoleh perusahaan adalah 40%,” ungkapnya.

Angka tersebut berasal dari komponen bahan/material produk yang memiliki bobot 24%, tenaga kerja dengan bobot 10%, biaya tidak langsung pabrik/factory overheard dengan bobot 4%, serta komponen pengembangan dengan bobot 2%. Perusahaan dapat melakukan penilaian sendiri untuk proses tersebut. 

“Penilaian ini kemudian akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi untuk selanjutnya dapat diterbitkan Sertifikat TKDN IK. Apabila proses ini telah selesai, sertifikat dapat dicetak mandiri oleh perusahaan bersangkutan,” tutur Nila./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pemilu Sela di AS (dok: The GuardianSteven Garcia/NurPhoto/Shutterstock)
EKONOMIGLOBAL

Demokrat Menangi Pemilu Sela di AS, Apa Dampaknya bagi Asia?

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Partai Demokrat berhasil menang telak dalam pemili paruh waktu...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Suku Bunga Mekaar 8 Persen Resmi Berlaku

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pembahasan RUU Perkoperasian Capai 80 Persen, Ditargetkan Rampung Tahun Ini

JAKARTA, Bisnistoday – Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop) Ahmad Zabadi menyampaikan pembahasan Rancangan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Suku Bunga Mekaar Turun Jadi 8 Persen Pertengahan November, Pemerintah Anggarkan Subsidi Rp2,6 Triliun

JAKARTA, Bisnistoday.co.id — Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan penurunan suku bunga Kredit...