www.bisnistoday.co.id
Senin , 18 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Ini Aturan PPKM Yang Akan Diterapkan Pemerintah
NASIONAL & POLITIK

Ini Aturan PPKM Yang Akan Diterapkan Pemerintah

Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah dikabarkan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Aturan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya jumlah warga yang terpapar Covid-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, yang kemungkinan besar akan diterapkan 2-20 Juli 2021.

Kabijakan ini rencananya akan diumumkan pemerintah pada Rabu (30/6/2021). Lantas apa saja yang tercantum dalam kebijakan PPKM Mikro Darurat ini. Berikut hal yang diperbolehkan dan tidak bagi masyakarat. 

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja


– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: kerja di rumah (WFH) 75% dan kerja di kantor (WFO) 25%.
– Kabupaten/kota zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
– Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan:
a) Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b) pengaturan waktu kerja secara bergantian;
c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;
d) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing pemda.

2. Kegiatan Belajar Mengajar


– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: dilakukan secara daring.
– Kabupaten/kota zona lainnya: sesuai pengaturan Kemdikbudristek.

3. Kegiatan Sektor Esensial


– Berlaku di lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional
– Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
– Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum


– Makan/minum di tempat paling banyak 25% kapasitas.
– Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00.
– Layanan pesan-antar/dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasionahingga pukul 20.00.
– Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam;
– Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal


– Pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.
– Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Kegiatan Konstruksi


– Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah


– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
– Kabupaten/kota zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

8. Kegiatan di Area Publik


– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
– Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan


– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
– Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
– Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring


– Kabupaten/kota zona merah dan zona oranye: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
– Kabupaten/kota zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari pemda dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

11. Transportasi Umum


– Dapat beroperasi dengan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Nayla Marinlee Auramadina, Penggagas Braille AksaraJawa. (dok: Ikasada FIB UI)
HumanioraNASIONAL & POLITIK

Pemenuhan Akses Pendidikan Inklusif Melalui Braille Aksara Jawa

JAKARTA, Bisnistoday - Akses bahan bacaan, buku pedoman, maupun bahan ajar bagi...

NasionalNASIONAL & POLITIK

Pahami Proses Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang untuk Pengembangan Usaha

JAKARTA. Bisnistoday - Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian...

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Berbagi Kebahagiaan Anak-Anak Yatim dan Dhuafa

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life mengadakan kegiatan berbagi berkah Ramadan...