www.bisnistoday.co.id
Minggu , 27 September 2026
Home EKONOMI Ekonomi Rakyat Jalankan Instruksi BP BUMN,  PTPN I Hentikan Kasus Kakek Mujiran
Ekonomi Rakyat

Jalankan Instruksi BP BUMN,  PTPN I Hentikan Kasus Kakek Mujiran

PTPN menyatakan langkah ini diambil dengan mempertimbangkan aspek humanis, sekaligus menegaskan komitmen penuh PTPN dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala BP BUMN.

Muhammad Agung Nugraha, Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7 dan Kuasa Hukum Mujiran, Tedy Purwoko telah melaksanakan kesepakatan perdamaian guna terciptanya keadilan restoratif
Muhammad Agung Nugraha, Kuasa Hukum PTPN 1 Regional 7 dan Kuasa Hukum Mujiran, Tedy Purwoko telah melaksanakan kesepakatan perdamaian guna terciptanya keadilan restoratif
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I melakukan restorative justice untuk menyelesaikan kasus pengambilan getah karet yang menjerat Mujiran, seorang kakek di Lampung Selatan. Menurut pihak PTPN kasus itu telah sepenuhnya dihentikan.

Dalam keterangan resminya, pihak PTPN menyatakan langkah ini diambil dengan mempertimbangkan aspek humanis, sekaligus menegaskan komitmen penuh PTPN dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, yang menekankan esensi BUMN sebagai entitas dari, oleh, dan untuk rakyat.

“Melalui mekanisme restorative justice sesuai arahan dari BP BUMN, kami berharap sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” jelas Manajemen PTPN dalam keterangan resminya, Minggu (24/5/2026).

PTPN I mengatakan, sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangangi sengketa dengan masyarakat sekitar. Ini termasuk dalam kaitannya dengan kakek Mujiran. Proses restorative justice pun berjalan bersamaan dengan derasnya berita yang lebih dulu tersebar.

PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.

Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.//

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Ekonomi Rakyat

PT Maal Luncurkan Program Khusus UMKM: Wujudkan Pedagang Kelas Gerobak Hingga Menjadi Franchise

BOGOR, Bisnistoday- Direktur Utama PT Maal, Maryadi Aryo Laksmono, meluncurkan program khusus...

Teh PalmCo Dominasi Penghargaan Utama National Tea Competition 2026 (dok:PTPN)
Ekonomi Rakyat

Teh PalmCo Dominasi Penghargaan Utama National Tea Competition 2026

JAKARTA, Bisnistoday - Holding Perkebunan PTPN III (Persero) melalui Sub Holding PTPN...

Ekonomi Rakyat

Herbasiana Nutrindo Siap Mengincar Pasar Ekspor, Dari Desa Ngradin untuk Dunia

BOJONEGORO, Bisnistoday - Apabila dulu daun kelor di Bojonegoro hanya berakhir sebagai...

Sejumlah produk Coucou yang dijual di IIPE 2026 ICE BSD. (Dok.Rava)
Ekonomi Rakyat

Coucou Optimistis Capai Target di IIPE 2026

JAKARTA, Bisnistoday – Produsen khusus makanan hewan peliharaan (anabul) Coucou optimistis bisa...