www.bisnistoday.co.id
Rabu , 9 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Pasang Patok Jadi Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah
Hukum

Pasang Patok Jadi Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah

Patok Tanah
Masyarakat melakukan patok tanah sebagai tanda batas kepemilikan./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday –  Sengketa tanah kerap dipicu persoalan sederhana, seperti batas lahan yang tidak jelas. Kondisi itu dapat berkembang menjadi konflik antartetangga hingga berujung proses hukum. Karena itu, masyarakat diimbau memasang patok tanda batas tanah sebagai langkah pencegahan sejak dini.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pemasangan tanda batas tanah penting untuk menjaga keamanan hak kepemilikan masyarakat.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron saat Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, proses pemasangan patok sebaiknya disaksikan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Langkah itu dinilai penting agar seluruh pihak mengetahui dan menyepakati posisi batas tanah sehingga potensi perselisihan di masa mendatang dapat diminimalisasi.

Baca Juga : Waspada Mafia Tanah, ATR/BPN Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Menurut Nusron, pemilik tanah juga perlu meminta persetujuan tetangga sebelum memasang tanda batas. Dengan begitu, kesepakatan dapat tercapai secara terbuka dan transparan.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen, seperti kayu, beton, atau besi. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, maupun gundukan tanah dinilai kurang efektif karena mudah berubah seiring waktu.

ATR/BPN juga menetapkan standar patok tanah, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan padatnya kawasan permukiman, keberadaan patok dinilai menjadi langkah sederhana namun penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus hubungan baik antartetangga./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kasus Hukum
Hukum

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah

JAKARTA, Bisnistoday  - Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH...

Polri
Hukum

Gugatan Masa Jabatan Kapolri Masuk MK, Pemohon Soroti Kepastian Periodisasi

JAKARTA , Bisnistoday- Masa jabatan Kapolri menjadi perhatian dalam permohonan uji materi...

Hukum

DCI Ajukan PKPU terhadap Ocean Asia Industry 

JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan...

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...