www.bisnistoday.co.id
Minggu , 14 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Pasang Patok Jadi Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah
Hukum

Pasang Patok Jadi Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah

Patok Tanah
Masyarakat melakukan patok tanah sebagai tanda batas kepemilikan./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday –  Sengketa tanah kerap dipicu persoalan sederhana, seperti batas lahan yang tidak jelas. Kondisi itu dapat berkembang menjadi konflik antartetangga hingga berujung proses hukum. Karena itu, masyarakat diimbau memasang patok tanda batas tanah sebagai langkah pencegahan sejak dini.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pemasangan tanda batas tanah penting untuk menjaga keamanan hak kepemilikan masyarakat.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron saat Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, proses pemasangan patok sebaiknya disaksikan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Langkah itu dinilai penting agar seluruh pihak mengetahui dan menyepakati posisi batas tanah sehingga potensi perselisihan di masa mendatang dapat diminimalisasi.

Baca Juga : Waspada Mafia Tanah, ATR/BPN Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Menurut Nusron, pemilik tanah juga perlu meminta persetujuan tetangga sebelum memasang tanda batas. Dengan begitu, kesepakatan dapat tercapai secara terbuka dan transparan.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen, seperti kayu, beton, atau besi. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, maupun gundukan tanah dinilai kurang efektif karena mudah berubah seiring waktu.

ATR/BPN juga menetapkan standar patok tanah, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan padatnya kawasan permukiman, keberadaan patok dinilai menjadi langkah sederhana namun penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus hubungan baik antartetangga./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sertipikat Tanah
Hukum

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

JAKARTA, Bisnistoday - Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi...

Wamen Silmy Karim
Hukum

Wamen Silmy Karim Sambangi Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Bisnistoday – Menyatakan adanya penyelesaian agenda lebih dahulu, Silmy Karim Wakil...

JAJARAN Eks BGN
Hukum

Mantan Kepala BGN dan Wakilnya Digelandang ke Rutan Kejagung

JAKARTA, Bisnistoday- Pasca menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi, Tim Kejaksaan Agung RI...

Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin
Hukum

BPA Fair 2026 Catat Total Hasil Lelang 997,4 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin resmi menutup rangkaian acara...