JAKARTA, Bisnistoday – PT Jasa Raharja sebagai penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam pemberian jaminan santunan bagi korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964.
Direktur Utama Jasa Raharja, Bapak Rivan Achmad Purwantono menyampaikan lewat keterangan pers pada Sabtu (5/3) di akun IG@pt_jasaraharja bahwa Jasa Raharja telah berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian santunan meninggal dunia di seluruh Indonesia.
Menernutnya, dalam waktu rata-rata 1 hari 10 jam, lebih cepat 1 hari 14 jam dari target kecepatan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Jasa Raharja yaitu 3 hari dan lebih cepat 28 hari dari regulasi pemerintah POJK Nomor 69 Tahun 2016 Pasal 40 yang mengatur penyelesaian asuransi dilakukan paling lama 30 hari.
Berita Terkait : Jasa Raharja Wujudkan Target Pertumbuhan Berkelanjutan
Selain itu, menurut Rivan, Jasa Raharja mampu menyelesaikan santunan beberapa kejadian kecelakaan yang viral dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, sementara untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap dapat diselesaikan dalam waktu 15 menit 24 detik, lebih cepat dari target sebelumnya yaitu 1 jam.
Peningkatan kecepatan pemberian santunan ini didukung digitalisasi sistem pelayanan yang terintegrasi dari Jasa Raharja.
“Semoga dengan adanya peningkatan kecepatan pemberian santunan ini Jasa Raharja tetap selalu optimal dalam berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik, mudah, dan cepat bagi masyarakat Indonesia khususnya korban kecelakaan lalu lintas,”dalam keteranganya./







































