SURABAYA, Bisnistoday–Kementerian UMKM mengandalkan lembaga inkubator sebagai ujung tombak memperkuat ekosistem kewirausahaan untuk mencapai target 10 juta wirausaha berkualitas dan berdaya saing.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman lembaga inkubator penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memastikan pengusaha UMKM memperoleh pendampingan yang terstruktur dan berkelanjutan, mulai dari pengembangan usaha, pemanfaatan teknologi dan inovasi, hingga akses pembiayaan serta pasar.
“Kenapa harus inkubator? Karena kita membutuhkan perpanjangan tangan agar pembinaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah lebih terstruktur, sistematis, terintegrasi, serta berkelanjutan,” kata Menteri Maman saat menghadiri Bursa Wirausaha Unggulan Provinsi Jawa Timur di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Rabu (23/9).
Menurut Menteri Maman, banyak produk UMKM maupun inovasi yang memiliki kualitas baik, tetapi belum berkembang secara optimal karena belum mendapatkan pendampingan berkelanjutan, penguatan riset, maupun perencanaan komersialisasi.
Karena itu, Kementerian UMKM memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk menjembatani inovasi dan hasil riset agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.
Ia mengatakan Bursa Wirausaha Unggulan menjadi momentum untuk memperluas sinergi pengembangan kewirausahaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga pembiayaan, serta lembaga inkubator.
“Tidak mungkin kita melakukan pembinaan kalau tidak berkesinambungan dan berkelanjutan. Karena itu, kita bersama-sama dengan kampus menghidupkan inkubator. Mudah-mudahan dari kebijakan ini lahir usaha mikro, kecil, dan menengah yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri,” katanya.
Penguatan inkubator tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang menjadi payung kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga pembiayaan, lembaga inkubator, komunitas, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat pencapaian rasio kewirausahaan sebesar 3,6 persen pada 2029 dan 8 persen pada 2045.







































