www.bisnistoday.co.id
Jumat , 6 November 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Johnny G Plate Didakwa Korupsi Rp8,03 Triliun
HukumNASIONAL & POLITIK

Johnny G Plate Didakwa Korupsi Rp8,03 Triliun

Jhonny G Plate jalani sidang perdana pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkoinfo) nonaktif, Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi penyediaan proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Komifo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutikno saat sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6).

“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” kata Sutikno.

Baca juga: Menkominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan bahwa Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.

Selain itu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta; dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp119 miliar.

Selanjutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp2.940.870.824.490 atau Rp2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp3,5 triliun. “Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” tambah Sutikno.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Johnny dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Achmad Latif (AAL), Galubang Menak, Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH); sementara Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan masih berstatus sebagai tersangka.

Sementara itu, Johnny G Plate membantah dakwaan JPU. “Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya buktikan,” ujar dia./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Ferdinan Adinoto memimpin rapat koordinasi bersama Pejabat Pengawas untuk mengevaluasi kinerja dan meningkatkan pelayanan pertanahan.
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantah Palangka Raya Perkuat Pengawasan Kinerja Internal

PALANGKA RAYA, Bisnistoday.co.id – Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto,...

Lintas Teknologi Solutions Day 2026 dengan tema “AI Is Ready. Are You Part of It?” di Royale Jakarta Golf Club, Halim Perdanakusuma, pada akhir Oktober lalu, di Jakarta. (dok: PT LTI)
NASIONAL & POLITIK

Lintas Teknologi Solutions Day Orkestrasi Ekosistem AI di Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - PT Lintas Teknologi Indonesia menyelenggarakan Lintas Teknologi Solutions Day...

Penyerahan-Aset-Sitaan-Kejari-Indramayu.
Hukum

LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari Indramayu

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan secara resmi uang hasil...

Hukum

BPA dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Salurkan Dana Pemulihan Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan...