www.bisnistoday.co.id
Kamis , 30 April 2026
Home METRO Jakarta Region KA Lokal Diperuntukkan Bagi Pekerja Esensial dan Kritikal
Jakarta RegionMETRO

KA Lokal Diperuntukkan Bagi Pekerja Esensial dan Kritikal

Penumpang Kereta Api turun dari rangkaian setelah tiba di tempat tujuan, di Jakarta, belum lama ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Mulai keberangkatan 12-20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

“Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada media di Jakarta, kemarin.

Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca juga : Volume Angkutan Barang dengan Kereta Api Meningkat 6%

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Baca juga : KAI Sediakan 83 Stasiun yang Layani Rapid Test Antigen

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. “Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Joni.

KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.”Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” tutur Joni./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

EKONOMIJakarta Region

Kecelakaan Kereta KRL dan KA Argo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur

JAKARTA, Bisnistoday- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan...

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno
Jakarta Region

Pemprov DKI Jakarta Hormati Proses Hukum Kasus TPST Bantargebang dan Percepat Perbaikan Tata Kelola Sampah

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum...

Pejabat DKI Jakarta
Jakarta Region

Lantik Pejabat Baru, Gubernur Pramono Pesan Junjung Tinggi Integritas

JAKARTA, Bisnistoday – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta 11 pejabat Pimpinan...

LingkunganMETRO

Jakarta Berpotensi Hujan di Hari Ke-2 Lebaran

JAKARTA-Bisnistoday: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan...