JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) didesak untuk mengusut tuntas tindakan koruptif pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya ke luar negeri. Rakyat akan mendukung Kejaksaan Agung atas penangkapan pelaku tindak penyalahgunaan izin ekspor minyak nabati yang salah satunya menyebabkan kelangkaan minyak goreng yang meresahkan masyarakat.
“Kejaksaan Agung harus didukung agar tidak hanya menangkap pelaku lapangan saja, tetapi juga siapa yang menjadi pelaku utama dibelakang layar harus diseret. Karena, mustahil Dirjen ditangkap, tanpa sepengetahuan izin ekspornya diketahui Menteri Perdagangan. Maka dia (Menteri Perdagangan) harus segera dicopot,” cetus Uchok Sky Khadafi, Centre for Budget Analysis kepada media di Jakarta, Rabu (20/4).
Sebab, lanjut Uchok, karena para tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung tersebut menimbulkan masyarakat resah. Begitu teganya, pemerintah yang seharusnya melindungi dan memberikan pelayanan malah bermain sendiri. “Ini tidak hanya menimbulkan dampak ekonomi tetapi juga sosial masyarakat.Orang sampai ngantri beli minyak goreng, ada yang meninggal juga. Luar biasa,” tegasnya.
Apalagi, tegas Uchok, Menteri Perdagangan itu pernah mengatakan, pilih minyak goreng mahal tapi ada, atau minyak goreng langka harga terjangkau? “Ini gaya bahasanya seperti itu, Menteri Perdagangan, berarti ada indikasi permainan dagang, kan?”
Terkait pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin telah menetapkan empat orang tersangka.”Tersangka ditetapkan empat orang,” ungkap Burhanuddin, saat keterangan persnya di Jakarta, kemarin.
Tersangka pertama lanjut ST Burhanuddin yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, berinisial IWW (Indrasari Wisnu Pradana). Dengan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musi Mas.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau dua tersangka MPT, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka PT, General Manager bagian General Affair PT Musi Mas./








































