www.bisnistoday.co.id
Minggu , 25 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Keluarga Korban Pelecehan Seksual Ketua Komisi VII DPR Datangi Bareskrim Polri
HukumNASIONAL & POLITIK

Keluarga Korban Pelecehan Seksual Ketua Komisi VII DPR Datangi Bareskrim Polri

Orang tua korban dugaan pelecehan seksual berinisial AAFS didampingi juru bicara mendatangi Barekrim Polri, Jakarta, Rabu (14/6).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kedua orang tua korban dugaan pelecehan seksual berinisial AAFS yang dilakukan oleh polisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) berinisial SS didampingi juru bicaranya, Levenia Nababan mendatangi Barekrim Polri, Jakarta, Rabu (14/6).

“Kami ingin menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saat ini masih terus berlanjut. Ibu Ammy sudah melengkapi bukti-bukti dan nanti akan diundang saksi-saksi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Komisi VII Bapak Sugeng,” kata Levenia di Bareskrim Polri.

Levenia menyebut pelapor AAFS saat ini masih diperiksa dan banyak hal yang perlu disampaikan kepada penyidik di Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Alasan kenapa akhirnya ada pelaporan, ini perlu kami sampaikan saat ini hadir ibu dan bapak dari Ibu Ammy untuk memberikan sedikit klarifikasi mengapa hal ini sampai dijadikan dalam proses hukum,” kata Levenia.

Tidak Terima

Siti Fatimah, Ibunda AAFS mengatakan dirinya tidak terima dengan perlakuan Sugeng Suparwoto (SS) kepada anaknya yang telah memperlakukan keluarganya dan mencoreng nama baiknya. “Kami sebagai orang tua merasa terhina atas perlakuan Saudara SS pada anak kami,” kata Fatimah.

AAFS melaporkan Ketua Komisi VII DPR RI inisial SS dari Partai NasDem lewat layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelecehan seksual. Peristiwa itu terjadi pada Maret 2022.

Dalam proses klarifikasi tersebut AAFS membawa bukti berupa tangkapan layar percakapan antara dirinya dengan SS.

Levenia menegaskan bahwa laporan ini baru disampaikan karena perbuatan yang dialami AAFS dianggap pelanggaran hukum.

“Hal ini harus saya tegaskan, ini murni tindakan pelanggaran hukum, pelecehan seksual walaupun itu verbal maupun fisik maupun visual itu adalah pelecehan seksual jadi tidak ada unsur-unsur politik atau apa pun seperti sebagaimana yang kemarin sempat diklarifikasi Pak Sugeng,” kata Levenia./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

Pemegang Saham Minoritas Eka Hospital Grup Merasa Tersingkirkan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Sengketa kepemilikan dua rumah sakit di Jakarta Utara memasuki...

Penyerahan-Aset-Sitaan-Kejari-Indramayu.
Hukum

LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari Indramayu

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan secara resmi uang hasil...

Hukum

BPA dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Salurkan Dana Pemulihan Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan...

Pemilihan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan
NasionalNASIONAL & POLITIK

Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan Bikin PWI Lampung Kian Solid

LAMPUNG, Bisnistoday.co.id - Kontestasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung memasuki babak penting....