www.bisnistoday.co.id
Minggu , 10 Mei 2026
Home HEADLINE NEWS Kemendag : Konsumen Berhak Meminta Informasi Produk
HEADLINE NEWS

Kemendag : Konsumen Berhak Meminta Informasi Produk

WAMENDAG
WAMENDAG, Jerry Sambuaga saat sosialisasi Perdagangan Konsumen Digital./
Social Media

BEKASI, Bisnistoday – Kementerian mendorong terwujudnya konsumen cerdas dan berdaya di era digital. Konsumen cerdas dan berdaya adalah konsumen yang meminta kejelasan atas produk dan jasa yang dibeli, serta memahami dan dapat melindungi hak-haknya.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam Pembinaan Perlindungan Konsumen “Cerdas di Era Digital” di Ruang Serba Guna Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Bekasi, Jawa Barat, kemarin.

“Kementerian Perdagangan terus melakukan penguatan pemahaman dan pengetahuan secara mendalam tentang perlindungan konsumen melalui pembinaan perlindungan konsumen. Pembinaan perlindungan konsumen ini diharapkan dapat mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital,” ujar Wamendag Jerry.

Wamendag Jerry mengungkapkan, perubahan pola aktivitas perdagangan berbasis digital berdampak pada perubahan pola perilaku konsumen dan pelaku usaha secara langsung. Perubahan pola perilaku konsumen ini harus diimbangi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi berbagai aktivitas pola perdagangan baru. Keberlangsungan kegiatan ekonomi bergantung pada kerja sama antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.

Perketat Regulasi

Jerry menuturkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah salah satu langkah pemerintah untuk melindungi konsumen dari berbagai aktivitas perdagangan berbasis digital.

Di dalam peraturan pemerintah tersebut, pelaku usaha harus menyediakan layanan pengaduan konsumen. Selain itu, konsumen juga dapat melaporkan kerugian transaksi PMSE kepada Menteri Perdagangan dan harus ditindaklanjuti pelaku usaha.

“Jika tidak ditindaklanjuti, pelaku usaha akan masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan Menteri Perdagangan yang dapat diakses publik. Kementerian Perdagangan memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Wamendag Jerry.

Kementerian Perdagangan mencatat, terdapat 19.140 pengaduan konsumen dalam transaksi perdagangan di niaga-el sepanjang 2018-Juni 2023. Pengaduan konsumen terkait dengan pesanan tidak sesuai yang dijanjikan, pesanan belum sampai, hingga penipuan.

Wamendag Jerry menyatakan, terdapat beberapa kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring. Pertama, konsumen harus selalu teliti sebelum membeli. Caranya, memperhatikan deskripsi produk dan membandingkan harga. Kedua, konsumen diimbau untuk membeli produk sesuai kebutuhan dan memilih toko daring yang terpecaya. Caranya, mengecek reputasi penjual, membaca ulasan pembeli, dan mengecek riwayat transaksi.

“Kiat aman dan cerdas dalam berbelanja daring selanjutnya adalah memilih sistem pembayaran yang aman atau menggunakan rekening bersama. Konsumen dapat mengecek rekening tujuan transaksi melalui cekrekening.id untuk menghindari penipuan,” tegas Wamendag Jerry.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Festival Fesyen
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Perputaran Ekonomi Industri Fesyen dan Kriya Capai Rp120 Triliun pada Triwulan I-2026

BALI, Bisnistoday - Kementerian Perindustrian pacu pengembangan sektor industri fesyen dan kriya...

Kapal Tanker (Ilustrasi/dok:unsplash/scott-tobin)
EnergiGLOBALHEADLINE NEWS

Perusahaan Kargo Masih Dihantui Lonjakan Biaya Energi

JAKARTA, Bisnistoday - Pembukaan kembali Selat Hormuz (seandainya dibuka) tidak akan berdampak...

Tol Bocimi
HEADLINE NEWSNasional

Kementerian PU Turunkan Excavator Tangani Material Longsor di KM 72 Ruas Tol Bocimi

SUKABUMI, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tangani longsor yang terjadi di...

GEDUNG BEI
BursaHEADLINE NEWS

PDB Lampaui Ekspektasi, Mirae Asset Prediksi Rupiah Jadi Kunci Arah IHSG

JAKARTA, Bisnistoday – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai pasar keuangan domestik...