www.bisnistoday.co.id
Rabu , 4 November 2026
Home NASIONAL & POLITIK Humaniora Kemendikdasmen Lakukan Penataan Ulang  Guru Non ASN Secara Bertahap
Humaniora

Kemendikdasmen Lakukan Penataan Ulang  Guru Non ASN Secara Bertahap

Guru Mengajar
GURU tengah Mengajar./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan, keberadaan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia. Kemendikdasmen memastikan, penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi agenda prioritas dalam transformasi birokrasi pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru, serta memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru yang lebih terencana dan berkelanjutan.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan”, ujar Menteri Mu’ti.

Menteri Mu’ti juga menjelaskan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah bersama Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan kementerian terkait telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap. “Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” tambah Mu’ti.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non ASN. Hal ini mencakup penataan secara bertahap pegawai non ASN baru bagi instansi pusat maupun daerah guna memastikan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel. Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan.

Dalam merespons aturan tersebut, Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa Guru Non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian bagi para guru.

Perhatian kepada Guru

Kemendikdasmen memahami kekhawatiran yang dirasakan guru non-ASN terkait keberlanjutan penugasan di satuan pendidikan paska terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menjelaskan, “Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, dan memastikan hadirnya layanan pendidikan yang bermutu di setiap satuan pendidikan,” terang Dirjen Nunuk.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema yang jelas untuk menjamin kesejahteraan guru. Bagi Guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja, akan memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.//

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Tes TKA
Humaniora

Gelombang Pertama TKA SMA/SMK 2026 Tuntas, Diikuti Lebih dari 1,6 Juta Murid

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menuntaskan pelaksanaan...

Mendikdasmen
Humaniora

Puncak Bulan Bahasa 2026, Kemendikdasmen Luncurkan 16 Produk Bahasa-Sastra dan 2 Program Wiyata Kinarya

JAKARTA, Bisnistoday.co.id— Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan...

Wamendikdasmen
Humaniora

Momentum Sumpah Pemuda, Wamendikdasmen Fajar Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Sejak Dini

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Pendidikan karakter perlu dibangun sejak dini melalui keterlibatan keluarga,...

Dirjen
Humaniora

Penyelenggaraan TKA Dorong Murid SMAN 8 Bandung Meraih Pendidikan di PTN Impian

BANDUNG, Bisnistoday.co.id - Sebanyak 1,6 juta murid Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti...