www.bisnistoday.co.id
Senin , 26 Oktober 2026
Home HEADLINE NEWS Kemenperin Bongkar Kasus Penipuan Pakai SPK Fiktif
HEADLINE NEWS

Kemenperin Bongkar Kasus Penipuan Pakai SPK Fiktif

SPK Fiktif
JURU Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (6/5).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perindustrian merespons pengaduan masyarakat terkait beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023.

“Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (6/5).

Jubir Kemenperin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memangtidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” jelas Febri.

Perbuatan ini dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS yang mengatasnamakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Sdr. LHS membuat Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.

“Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” tegas Febri.

Tidak Sesuai Jenis Kegiatan

Dari laporan/pengaduan yang masuk, terdapat SPK fiktif yang diterbitkan oleh LHS selaku PPK untuk kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF. Salah satu di antaranya senilai Rp23 miliar. Nilai tersebut tidak sesuai dengan anggaran dan jenis kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat IKHF Tahun 2023 yang hanya sebesar Rp590 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.

Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK. Kementerian Perindustrian tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis.

Febri menegaskan, Kemenperin membongkar kasus ini kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen Menteri Perindustrian untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab Oleh karena itu, setiap perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dimaksud akan dilakukan penindakan.

“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” tutur Febri./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Perusahaan Gas Negara
HEADLINE NEWS

Pemerintah Prioritaskan Pasokan Gas Bumi untuk Kebutuhan Industri Dalam Negeri

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan dukungan terhadap gagasan Menteri...

Gedung Kemendag
HEADLINE NEWS

Industri Pengolahan Menjadi Penopang Utama Ekspor Tahun 2026

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso mencatat kinerja perdagangan Indonesia terus...

PELABUHAN PRIOK
HEADLINE NEWS

INDEF: Guncangan Geopolitik Global Ancam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Guncangan geopolitik global berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui...

Menperin
HEADLINE NEWS

Menperin Sarmuji Janjikan Berbagai Kemudahan dan Keringanan untuk Mobil Hybrid dan REEV

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mendorong pemberian insentif nonfiskal...