www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 24 Oktober 2026
Home EKONOMI Kemenperin Permudah Akses Bahan Baku IKM
EKONOMISektor Riil

Kemenperin Permudah Akses Bahan Baku IKM

INDUSTRI KRCIL : Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Sabtu (10/6).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perindustrian berupaya mempermudah pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam menjalankan aktivitas usahanya. Tidak hanya menyiapkan fasilitas di sektor hilir terkait kemasan, distribusi, dan pemasaran produk, Kemenperin juga menyiapkan solusi bagi pelaku IKM agar lebih mudah memperoleh bahan baku yang terjangkau dan berkualitas, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Pelaku IKM seringkali kesulitan mendapatkan bahan baku, yang beberapa di antaranya tidak tersedia di dalam negeri. Namum, mereka juga belum mampu melakukan impor sendiri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Sabtu (10/6).

Data Ditjen IKMA Kemenperin menunjukkan, biaya bahan baku dan bahan penolong di komponen biaya produksi IKM mencapai 57,31%. Sulitnya bahan baku menjadi salah satu tantangan dalam peningkatan daya saing IKM. 

Oleh sebab itu, Kemenperin hadir mengatasi problem tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil dan Industri Menengah. “Permenperin 21/2021 ini merupakan penjabaran amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian,” ungkap Reni.

Penyederhanaan Perizinan

Lebih lanjut, pemerintah juga telah berupaya melakukan penyederhanaan perizinan berusaha, serta kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

“Dalam UU Ciptaker ini, terdapat beragam penyesuaian peraturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi serta kemudahan bagi pelaku usaha sektor perindustrian, antara lain terkait kebijakan afirmasi kepada IKM melalui fasilitasi bahan baku dan bahan penolong,” papar Reni.

Mengenai kemudahan tersebut, dituangkan pula di dalam PP 28/2021, yang salah satunya mengatur mengenai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. “Salah satu pengaturan yang krusial di dalam PP tersebut, antara lain adanya pengaturan mengenai jaminan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, yang diatur melalui mekanisme Neraca Komoditas,” jelas Reni.

Dalam PP 28/2021, diatur bahwa impor bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U), serta dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari IKM dimaksud./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Luncurkan Koperasi Perumahan Rakyat di Cianjur

CIANJUR, Bisnistoday.co.id—Kementerian Koperasi (Kemenkop)!meresmikan Koperasi Perumahan Rakyat di Kawasan Tamar Village, Kabupaten...

EKONOMIPerbankan & Asuransi

BRI Life Luncurkan Asuransi COZY Sebagai Solusi Proteksi Fleksibel

JAKARTA, Bisnistoday.co.id — PT Asuransi BRI Life (BRI Life) meluncurkan produk asuransi...

Sektor Riil

Menperin Sarmuji: Kebijakan Tembakau Tak Bisa dari Satu Perspektif, Nasib Tenaga Kerja Harus Diperhitungkan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id, – Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa kebijakan terkait industri...

Sektor Riil

Incar Pusat Kuliner Utara Jakarta, The Pizza Company Buka di Mal Artha Gading

JAKARTA, Bisnistoday.co.id,- The Pizza Company membuka outlet keempatnya di Mal Artha Gading,...