JAKARTA, Bisnistoday – Industri tekstil nasional mulai menunjukkan perbaikan pada 2025 dengan pertumbuhan PDB kuartal I dan II di atas 4 persen. Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief, pencapaian ini merupakan hasil evaluasi kebijakan bertahap meski sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sebelumnya tertekan derasnya impor pakaian jadi.
Febri menegaskan, tudingan bahwa Kemenperin menjadi penyebab PHK massal akibat lemahnya tata niaga impor tidak sepenuhnya benar.
“Pertanyaannya, data apa yang digunakan? Instrumen yang dimiliki Kemenperin hanya sebagian dari rantai ekosistem importasi tekstil. Justru impor terbesar bukan dari alokasi pertimbangan teknis (Pertek) impor yang diterbitkan Kemenperin,” kata Febri di Jakarta.
Ia menjelaskan, banyak barang impor masuk tanpa Pertek, seperti melalui Kawasan Berikat, impor borongan, maupun barang ilegal. “Ini yang perlu dipahami dulu baru bisa memberikan opini sehingga tidak terjadi sesat pikir. Di ruang demokrasi boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus dibarengi pemahaman dan data objektif,” ujarnya.
Berdasarkan data, dari total 1.332 pos tarif industri TPT, sebanyak 941 HS atau 70,65 persen kini masuk kategori Lartas dengan kewajiban PI dan Pertek sesuai Permendag Nomor 17 Tahun 2025. Perubahan regulasi ini, menurut Febri, menunjukkan upaya pemerintah menutup celah banjir produk impor yang sebelumnya tidak terkena aturan.
Febri juga mengingatkan bahwa sejak Agustus 2025, pengaturan impor pakaian jadi baru dilimpahkan perteknya ke Kemenperin. “Ini sangat penting karena artinya seluruh rantai TPT, dari hulu hingga hilir, kini berada dalam koridor pengaturan yang jelas dan sesuai mekanisme peraturan,” tegasnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita turut menegaskan komitmen melakukan pembersihan internal. “Kemenperin sudah pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi di internal dan melaporkannya pada penegak hukum. Kami juga terus memperbaiki sistem agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.
Febri menutup dengan penegasan bahwa mekanisme impor TPT tetap merujuk pada aturan resmi. “Kemenperin memastikan mekanisme pengaturan impor TPT dijalankan konsisten, transparan, dan akuntabel. Angka-angka dalam Pertek maupun VKI justru menunjukkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri,” pungkasnya./










































