JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang gencar melakukan pendaftaran tanah. Pada tahun ini ditarget 10 juta bidang tanah terdaftar dan diharapkan pada tahun 2024 seluruh bidang tanah di Indonesia lengkap terdaftar dan bersertipikat, termasuk di dalamnya tanah wakaf.
“Kementerian ATR/BPN sangat bersemangat dan berkomitmen untuk menyertipikatkan tanah-tanah wakaf dan tanah agama lainnya.”
Sofyan A Djalil
“Kementerian ATR/BPN sangat bersemangat dan berkomitmen untuk menyertipikatkan tanah-tanah wakaf dan tanah agama lainnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat menghadiri secara virtual Lokakarya Partai Golkar yang mengusung tema Sertifikasi Hak Atas Tanah Masjid, Senin (20/7).
Akibat banyaknya tanah wakaf yang belum didaftarkan, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memudahkan wakif dan nazir untuk menyertipikatkan tanah wakafnya.
“Kami telah mengeluarkan Permen yang memudahkan karena banyak tanah wakaf yang wakifnya tidak diketahui, cukup dengan dua orang saksi. Kemudian ada masjid yang nazirnya tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) maka cukup nazir sementara, itu antara lain. Juga misalnya biaya dibebaskan tujuannya adalah supaya tanah wakaf lebih mudah disertipikatkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan bahwa pendaftaran tanah wakaf bisa melalui dua mekanisme. “Ada dua cara, cara pertama dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kalau desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf. Tapi kalau daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertipikatkan dan belum masuk PTSL, bisa nanti dokumen yang diperlukan dibawa ke kantor pertanahan setempat nanti akan dibantu dalam percepatan pembuatan sertipikat,” kata Sofyan A. Djalil.
Peran Aktif Pengurus Yayasan
Dalam rangka percepatan penyertipikatan tanah wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN berharap peran proaktif dari para pengurus tanah wakaf. “Satu juga harapan saya kepada pengurus tanah wakaf untuk lebih proaktif. Banyak MoU untuk penyertipikatan tanah ibadah, contohnya HKBP yang cukup proaktif sehingga hampir seluruh tanah sudah bersertipikat,” tuturnya.
Selain menjamin kepastian hukum, meminimalisir konflik pertanahan dan mendorong perekonomian masyarakat, penyertipikatan tanah wakaf juga diharapkan dapat menjadi modal kesejahteraan umat untuk jangka panjang. “Tujuan akhirnya adalah supaya bagaimana tanah wakaf bisa menjadi modal kesejahteraan umat untuk jangka panjang akan betul-betul ada kepastian hukum dan tidak terjadi sengketa di belakang hari,” imbuhnya.
Sementara, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Virgo Eresta Jaya juga menyatakan komitmennya terhadap penyertipikatan tanah-tanah wakaf, khususnya di Jawa Timur. “Kita punya komitmen penuh terhadap penyertipikatan tanah wakaf dan saya berharap kerja sama antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur semakin bisa dipererat. Mungkin nanti kita buat road map sama-sama untuk pengerjaan sehingga kita bisa dapatkan tanah wakaf yang terjamin kepastian hukumnya,” tuturnya