www.bisnistoday.co.id
Selasa , 27 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Kementerian ATR/BPN Tepis Anggapan Negara Akan Kuasai Tanah Tak Bersertipikat
Nasional

Kementerian ATR/BPN Tepis Anggapan Negara Akan Kuasai Tanah Tak Bersertipikat

Dirjen PHPT
DIRJEN PHPT, Isnaedi./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, meluruskan isu bahwa tanah yang tidak bersertipikat diambil alih negara.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/6) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Ia kembali menepis anggapan bahwa seiring tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara.

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak (hak adat).

“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat.

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” papar Asnaedi.//

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Dirjen Embun Sari
Nasional

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik...

Nasional

Menteri PU Tinjau Pembangunan Tol Semarang – Demak, Ditargetkan Selesai Tahun 2027

SEMARANG, Bisnistoday.co.id– Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo meninjau langsung proyek pembangunan...

Nasional

Insiden Pesawat Asian One di Papua Tengah, Kemenhub Pastikan Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Selamat

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyampaikan bahwa...

Perbaikan Jalan
Nasional

Menteri PU Janjikan Proyek Jalan Labuan Bajo – Maumere Sepanjang 472 Km Tuntas Akhir 2028

MANGGARAI BARAT, Bisnistoday.co.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Jalan...