JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung memastikan adanya dugaan, telah terjadi perbedaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi jalan tol MBZ sepanjang 37,5 km di Kerawang Barat. Selain indikasi perbedaan spek beton pracetak terhadap mutu serta kuantitasnya, juga terdapat dugaan perbedaan antara desain dan pelaksanaan steel box girder. Teka teki terjawab sudah bahwa, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan Golongan I dan kendaraan kecil non bus.
“Tahapan proses konstruksi pada dasarnya selalu sama yakni perencanaan kebutuhan, studi kelayakan, perencanan desain, proses pengadaan, pelaksanaan konstruksi dan serah terima akhir. Ini proses yang dilalui, namun jika menggunakan Kontrak Design and Build, proses pengadaan (procurement) dilakukan sebelum dibuat detail design” ungkap pengamat konstruksi Hambali di Jakarta.
Menurut Hambali, bahwa apabila ada yang tidak sesuai atau output konstruksi yang janggal, maka perlu ditelisik ulang dimana letak ketidaksesuaian tersebut, pada tahapan yang mana. Jangan sampai, lanjut Hambali, konstruksi sudah dibangun dan terjadi masalah, terus setelah lewat masa tangung jawab kontraktor kemudian menjadi tanggung jawab pengguna jasa ataupun Pemerintah.
“Jadi kalo ada yang janggal atau terlihat nggak sesuai, tinggal dicek pada salah satu atau sebagian proses di atas” terangnya.
Seperti diketahui bahwa Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/3) telah menduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam pekerjaan pembangunan jalan tol MBZ (Sheikh Mohammed bin Zayed) atau Jakarta – Cikampek II Elevated Ruas Cikunir -Kerawan Barat.
Tercatat beberapa aktor utama yang didakwa seperti eks DIrut PT Jasamarga Jalan Layanan Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin, Dirop PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, serta Staf Tenaga Akhli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting , Tony Budianto Sihite.
Secara khusus, JPU menguraikan bahwa terjadi tindakan mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design atau desain awal dan menurunkan volume serta mutu steel box girder. Para aktor utama ini, diduga melakukan tindakan dengan cara tidak mencatumkan tinggi girder pada dokumen penawaran, sehingga bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design steel box girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80m x 2,05m bentangan 30 m dan pada dokumen spesifikasi khusus atau dokumen lelang konstruksi berubah menjadi steel box girderbentuk U shape dengan ukuran 2,672m x 2m bentangan 60 m.
Disisi lain, pada pelaksanaanya steel box girder U shape terpasang dengan ukuran 2,350m x 2m bentangan 60 m mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V.
Kualitas Beton
JPU juga menyebutkan bahwa Djoko dan Yudhi menyetujui perbuatan Tony yang sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 Mpa. Namun, dalam dokumen perencanaan setelah berkontrak dengan KSO Waskita Acset memasukan nilai mutu beton fc’ 35 Mpa “Sehingga hasil mutu beton yang didapatkan pada pelaksanaan berkisar fc’ 20 Mpa s/d fc’ 25 Mpa mengakibatkan mutu beton tidak memenuhi persyaratan keamanan,” ungkap Jasa.
Tidak hanya itu, Djoko dan Tony juga bersengkongkol dengan pihak KSO Waskita Acset untuk menggurangi volume pekerjaan struktur beton dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA). Sehingga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pier head sebesar beton 7.655,07 M3, pekerjaan pilar sebesar 2.788,20 M3, pekerjaan tiang bor beton casy in place sebesar 4.787,32 M1, pekerjaan baja tulang sebesar 22.251.640,85 Kg./kps/





































