www.bisnistoday.co.id
Rabu , 24 Juni 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Kreditor Swasta Tak Termasuk di Daftar Restrukturisasi Visi Media Asia
Ekonomi & Bisnis

Kreditor Swasta Tak Termasuk di Daftar Restrukturisasi Visi Media Asia

PT Visi Media Asia. (ist)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Sekelompok perusahaan kredit swasta yang mengaku memberi hutang sebesar $560 juta kepada grup media dari Indonesia PT Visi Media Asia belum termasuk dalam daftar kreditur yang memenuhi syarat untuk mengambil bagian dalam rencana restrukturisasi utang.

Dilansir dari Bloomberg, sumber menyebutkan bahwa administrator yang ditunjuk pengadilan belum memutuskan apakah akan menambahkan 13 dana tersebut ke dalam daftar pemberi pinjaman yang dapat mengikuti diskusi mengenai proposal restrukturisasi.

Pertemuan kreditur diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Selasa lalu untuk memverifikasi klaim, dan bagi administrator untuk menghasilkan daftar pemberi pinjaman yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses yang diawasi oleh pengadilan. AB CarVal Investors LP, Arkkan Capital, Tor Investment Management, Varde Partners Inc., Goldman Sachs Group Inc. dan UBS Group AG termasuk di antara pemberi pinjaman yang belum dimasukkan, kata sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena rinciannya bersifat pribadi.

Kreditor asing sebelumnya telah menyatakan concern atas perlindungan hak-hak mereka di Indonesia. Ares Management Corp dan Tor Investment Management awal bulan ini memenangkan putusan pengadilan Singapura yang memutuskan bahwa seorang peminjam Indonesia melakukan penghinaan atas pinjaman kredit swasta senilai $200 juta. Meskipun telah mendapatkan putusan arbitrase di Singapura untuk membayar kembali pinjaman tersebut, dana tersebut berulang kali menghadapi tuntutan hukum di Indonesia, yang tampaknya merupakan upaya peminjam untuk menunda pembayaran.

Dalam kasus Visi Media, pengelola menyebut gugatan yang diajukan anak perusahaannya, Intermedia Capital, pada 16 April terhadap 13 kreditor tersebut sebagai alasan pengecualian mereka. Menurut dokumen pengadilan yang dilihat oleh Bloomberg News, gugatan tersebut mengklaim dana tersebut secara tidak sah menyita dan memaksakan saham yang mendukung pinjaman tersebut.

“Namun para kreditor berpendapat bahwa mereka hanya mengubah kustodian saham untuk menjaga jaminan,” kata sumber tersebut, mengutip pengacara mereka, Marx Andryan.

Mengingat bahwa pengelola belum menerbitkan daftar resmi kreditur terverifikasi, dana kredit swasta yang dikecualikan mungkin masih diakui di kemudian hari, ujar sumber tersebut. Pertemuan berikutnya untuk membahas restrukturisasi dijadwalkan pada 3 Juni, kata mereka.

Alfin Sulaiman, salah satu administrator yang ditunjuk pengadilan, tidak menanggapi pesan teks dari Bloomberg yang meminta komentar. Direktur Visi Media Group Neil Tobing menolak berkomentar. Pengacara Visi Media, Aji Wijaya, mengatakan kepada Bloomberg bahwa masih harus dilihat apakah klaim tersebut akan disetujui.

Perwakilan AB CarVal, Tor, Goldman Sachs, dan UBS menolak berkomentar. Arkkan dan Varde tidak menanggapi permintaan komentar.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

GT Banyudono
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Kementerian PU Pastikan Sepuluh Ruas Tol Baru Beroperasi Fungsional Jelang Nataru

JAKARTA, Bisnistoday– Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan sedikitnya 10 ruas jalan tol...

Komponen Otomotif
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menperin Menepis Tudingan Adanya Relokasi Sejumlah Perusahaan Komponen Otomotif

JAKARTA, Bisnistoday -Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Aturan Baru: Platform E-commerce Wajib Cantumkan Seluruh Biaya Dalam Perjanjian Kemitraan

  JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Gandeng ID Food, Koperasi Ekspor Gambir ke India dan Pakistan

JAKARTA, Bisnistoday - Koperasi Produsen Syariah Gambir Anam Koto Mandiri asal Sumatera...