www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 17 Januari 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum LBH AP PP Muhammadiyah : Sengketa Tanah Charlie Chandra Dinilai Ciderai Marwah Hukum & Pengadilan
Hukum

LBH AP PP Muhammadiyah : Sengketa Tanah Charlie Chandra Dinilai Ciderai Marwah Hukum & Pengadilan

Charlie Chandra
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Diketahui, bahwa Charlie Chandra anak Sumita Chandra Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebagai kelanjutan perkara, pada Rabu 20 Agustus 2025 pukul 13 30 WIB, Majelis Hakim akan membacakan putusannya.

Terkait hal ini, Gufroni, Ketua Bidang Riset dan Advokasi LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH AP PP Muhammadiyah) menegaskan,  bahwa Advokat, Tokoh & Aktivis Nasional menyatakan putusan PN dirasa mencederai marwah hukum dan Pengadilan.

“Kasus Charlie Candra hanyalah fenomena puncak gunung es perampokan tanah lewat kriminalisasi. Masih banyak warga Banten lainnya yang mengalami hal serupa, seperti yang dialami oleh Haji Fuad Efendi Zarkasi,” ujar Gufroni, di Jakarta, Kamis (14/8).

Ia bersama advokat lainnya menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Charlie Chandra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwa oleh Jaksa. Charlie Chandra tidak memalsukan dokumen, sebagai dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

“Charlie Chandra hanya sekedar mengajukan permohonan balik nama atas tanah warisan ayahnya Sumita Chandra yg menjadi haknya yang sah berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo.”

Selain itu, menurut Gufroni, pengadilan harus memberikan keadilan kepada Charlie Chandra, dengan memberikan putusan bebas kepada Charlie Chandra untuk mengembalikan marwah, wibawa hukum dan lembaga pengadilan. Pengadilan, harus independen dan sebagai muara masyarakat untuk mencari keadilan.

“Tidak boleh kembali berbuat zalim sebagaimana telah dilakukan terhadap Tomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang kemudian terpaksa dikoreksi oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan Abolisi kepada Tom Lembong.”

Hal lainnya, jika sampai ada putusan yang menghukum Charlie Chandra, maka inilah kezaliman luar biasa yang dilakukan  oleh Pengadilan yg seharusnya memberikan keadilan. Dan akan menjadikan kejahatan Oligarki PIK-2 akan makin merajalela. Karena melalui kasus Charlie Chandra, masyarakat awam dapat mengetahui secara jelas modus operandi perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh Oligarki PIK-2, untuk membangun bisnis properti mereka.

“Kami mengajak seluruh rakyat untuk bersatu padu melawan kezaliman Oligarki PIK-2. Saat rakyat Kabupaten Pati Jawa Tengah, kompak melawan penguasa karena kenaikan Pajak tanah (PBB) maka rakyat Banten selaku korban penggusuran tanah oleh mafia tanah dan Oligarki harus, bersatu dan menantik perlawanan pada Oligarki di seluruh wilayah Indonesia.”//

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Hukum

Aktivis-Konten Kreator Lapor Polisi Usai Teror Akibat Kritisi Penanganan Bencana Sumatera 

JAKARTA, Bisnistoday — Aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik dan kreator konten Yansen...

Hukum

RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Dipandang Berpotensi Menekan Ruang Kritik Publik

JAKARTA, Bisnistoday — Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan...

Hukum

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Bui,  Langsung Bebas!

JAKARTA, Bisnistoday - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis...

Hukum

Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika Modus Telan di Bandara Soekarno-Hatta

TANGERANG , Bisnistoday– Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika...