www.bisnistoday.co.id
Senin , 21 September 2026
Home EKONOMI Lima Isu Krusial dalam RUU Perkoperasian, Salah Satunya Pembentukan LPS Koperasi
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Lima Isu Krusial dalam RUU Perkoperasian, Salah Satunya Pembentukan LPS Koperasi

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah dan DPR memulai pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang merupakan RUU Insiatif DPR.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat menyampaikan pandangan pemerintah pada Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (17/6) menyatakan RUU Perkoperasian sudah mendesak karena tidak relevan dengan perkembangan. Oleh karena itu, ini merupakan momentum besar untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia.

“Perlu satu sistem perkoperasian nasional yang lebih adaptif, terpadu, holistik, dan komprehensif, agar dapat merespon berbagai dinamika dan perubahan sosial, ekonomi serta teknologi yang berkembang sangat cepat,” kata Menkop.

Turut hadir mewakili pemerintah, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Wakil Menteri Sekretaris Negara Eko Suhariyanto.

Menkop mengatakan secara umum draf RUU Perkoperasian telah mengadopsi harapan pemerintah yang mengatur berbagai aspek kehidupan dan perkoperasian yang holistik dan komprehensif.

Akan tetapi, ditegaskannya, ada isu-isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut guna mendapatkan pemahaman yang sama dalam RUU.

Pertama, adopsi teknologi digital. Menkop mengatakan digitalisasi tidak terelakkan pada saat ini. Satu sisi, teknologi digital memberikan peluang yang besar terhadap kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan layanan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

“Namun perlu perlu pembahasan regulasi teknologi apa saja dan bagaimana pengelolaannya agar membawa manfaat besar dan diselenggarakan secara aman dan akuntabel,” kata  Menkop.

Kedua, pembentukan lembaga khusus terkait usaha simpan pinjam koperasi. Lembaga ini menyelenggarakan perizinan, mengatur dan mengawasi kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan anggota dan masyarakat dari praktik usaha koperasi yang merugikan.

Lembaga ini juga menjatuhkan sanksi administratif dan mencegah penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum dan prinsip koperasi.

Selanjutnya, yang ketiga pembentukan lembaga yang menyelenggarakan penjaminan simpanan koperasi atau LPS Koperasi. Lembaga ini, kata Menkop, menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota pada KSP/KSPPS.

“Dibentuknya rencana lembaga ini diharapkan untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar oleh koperasi seperti tahun 2020,” kata Menkop

Keempat, ketentuan sanksi pidana. Menkop menegaskan sanksi pidana penting melindungi anggota koperasi dan masyarakat luas. Kendati demikian butuh kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus dan masyarakat pada umumnya.

Kemudian, kelima terkait ekosistem dan peran pemerintah. Dalam hal ini perlu pendalaman tentang peran serta fungsi masing-masing pemangku kepentingan dan hubungannya dengan pemerintah.

Menkop memastikan bila RUU Perkoperasian disahkan, maka UU ini dapat menjadi dominator perubahan wajah koperasi Indonesia di masa-masa mendatang.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMI

Kejar Kemandirian Fiskal, Pemkot Bandung Targetkan PAD Tembus 60 Persen Pendapatan Daerah

BANDUNG, Bisnistoday - Pemerintah Kota Bandung menargetkan peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi...

Pameran Halal
Ekonomi & Bisnis

Halal Indo 2026 Segera Digelar di Convention Exhibition BSD City Tangerang

JAKARTA, Bisnistoday- Kemenperin segera menggelar Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo)...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

LPDB Koperasi Hadirkan Coaching Clinic Pembiayaan di Borobudur Expo 2026 

MAGELANG, Bisnistoday - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menghadirkan layanan Coaching...

EKONOMIKomunitasLIFESTYLE

15.000 Peserta Ramaikan Pocari Run 2026 Bandung, Pemkot Siapkan Rekayasa Lalu Lintas 19-20 September

BANDUNG, Bisnistoday - Pocari Run 2026 akan digelar selama dua hari di...