JAKARTA, Bisnistoday – Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, penyampaian hasil laporan intelegence ke publik tentang transaksi mencurigakan Rp349 triliun tidak menabrak aturan. Hal ini, sebelumnya dipertanyakan Anggota DPR RI, bahwa penyampaian laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersifat rahasia.
“Ini info intelegence, kenapa saya tidak boleh? Ini penting karena saya bekerja berdasarkan info intelegence,” tukas Mahfud MD, saat rapat koordinasi dengan Komisi III, DPR RI di Jakarta, Rabu (29/3).
Manfud menjelaskan, yang tidak boleh disampaikan antara lain identitas seseorang, perusahan, nama akun, profile, tujuan transaksi dan lainnya. “Ini tak boleh menyebut angka,” ujarnya. “Karena itu, Boyamin melaporkan betul, walau sebenarnya biar mendapat penjelasan.”
Ia mengatakan, dasarnya melapor PPATK ke Ketua karena sebagai ketua boleh melaporkan. “Saudara, apa dasarnya melapor ke Ketua. Saya ketua, boleh melapor. Saya ketua diangkat Presiden, terus kalau tidak, untuk apa Ketua dan Komite.”
Manfud juga menyampaikan, perihal landasan Kepala BIN yang melaporkan kepadanya. Padahal Kepala BIN bertangungjawab langsung kepada Presiden. “Kenapa tidak bilang begitu kepada kepala BIN, Pak Budi Gunawan, setiap minggu melaporkan,” ujarnya./








































