www.bisnistoday.co.id
Jumat , 6 November 2026
Home NASIONAL & POLITIK Humaniora Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT
Humaniora

Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT

Nadiem Makarim
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday –  Menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT.

“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata Mendikbudristek selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5).

“Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” lanjut Mendikbudristek.

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019. Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Kemungkinan ada PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan  mahasiswa tidak akurat.

Kemungkinan juga, ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar. Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Lawang Sewu
Humaniora

Mengenal Warisan Perkeretaapian Melalui Petilasan Lawang Sewu dan Museum Ambarawa

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Melalui Rail Heritage Forum 2026 di Lawang Sewu, KAI...

Tes TKA
Humaniora

Gelombang Pertama TKA SMA/SMK 2026 Tuntas, Diikuti Lebih dari 1,6 Juta Murid

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menuntaskan pelaksanaan...

Mendikdasmen
Humaniora

Puncak Bulan Bahasa 2026, Kemendikdasmen Luncurkan 16 Produk Bahasa-Sastra dan 2 Program Wiyata Kinarya

JAKARTA, Bisnistoday.co.id— Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan...

Wamendikdasmen
Humaniora

Momentum Sumpah Pemuda, Wamendikdasmen Fajar Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Sejak Dini

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Pendidikan karakter perlu dibangun sejak dini melalui keterlibatan keluarga,...