www.bisnistoday.co.id
Selasa , 18 Agustus 2026
Home HEADLINE NEWS Mengurus Sertifikasi Kerja Konstruksi, LPJK Kementerian PU Integrasikan NIK Dukcapil pada Portal Perizinan PU
HEADLINE NEWS

Mengurus Sertifikasi Kerja Konstruksi, LPJK Kementerian PU Integrasikan NIK Dukcapil pada Portal Perizinan PU

Ketua LPJK
KETUA Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Kementerian PU, Insannul Kamil di Jakarta, Selasa (21/7)./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menyelenggarakan uji penerimaan terhadap sistem elektronik kepada pengguna (User Acceptance Test / UAT). Kali ini, LPJK telah mengintegrasi Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dukcapil pada aplikasi Portal Perizinan PU. Hal ini, sebagai bagian tahapan permohonan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi (SKK).

“Integrasi data NIK ini merupakan salah satu langkah strategis dalam menjamin integritas data pada sistem sertifikasi kompetensi, yaitu melalui verifikasi NIK secara otomatis sejak tahapan awal pengajuan permohonan sertifikasi,” ungkap Ketua LPJK- Kementerian PU, Insannul Kamil didampingi pengurus LPJK, di Jakarta, Selasa (21/7).

Lebih lanjut Insanul Kamil mengutarakan, bahwa terobosan ini juga sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana disampaikan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara. Arahan Presiden bahwa Indonesia harus memiliki pemerintahan digital kelas dunia, yaitu digitalisasi pemerintahan dengan integrasi berbagai data layanan publik dengan perlindungan keamanan yang kuat.

Menegaskan hal tersebut, Insannul Kamil menyampaikan bahwa LPJK hadir menyusun puzzle untuk merealisasikan visi Presiden menjadikan Indonesia sebagai contoh dalam digitalisasi layanan pemerintahan.

Portal Perizinan dan Sistem Dukcapil Terhubung

Insannul Kamil menuturkan, dalam pelaksanaan UAT yang digelar di Ruang Rapat Habitat Kantor LPJK, Jakarta Selatan, uji coba membuktikan bahwa sistem portal perizinan Kementerian PU dan sistem kependudukan kini telah terhubung secara langsung untuk memverifikasi kecocokan tiga data pemohon Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), yaitu NIK, nama, dan pasfoto.

Sistem tidak hanya terbukti sukses memproses data yang benar untuk diteruskan ke Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIKI), tetapi juga mampu menolak dengan akurat data permohonan yang direkayasa guna menutup celah pemalsuan identitas. Selain itu, sistem akan mengunci permohonan secara otomatis apabila pengguna terdeteksi gagal melakukan verifikasi sebanyak tiga kali berturut-turut. Hal ini secara efektif mencegah adanya pihak yang mencoba-coba menebak identitas atau menyalahgunakan sistem.

Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan UAT ini, terang Insannul Kamil, permohonan SKK melalui Portal Perizinan PU akan segera mewajibkan verifikasi NIK terhitung 21 Juli 2026. Untuk penyempurnaan layanan dan mutu SKK, LPJK siap melengkapi sistem verifikasi dengan indikator data KTP lainnya seperti pengecekan “Tanggal Lahir” guna keakuratan data pemohon.

Lebih jauh lagi, tambah Insannul, Kementerian PU juga telah merencanakan tahap integrasi lanjutan untuk menggandeng sistem pendidikan tinggi (Dikti) dan sistem pendidikan dasar menengah (Dikdasmen) guna memverifikasi keabsahan ijazah para pemohon SKK secara langsung, demi mewujudkan ekosistem data perizinan yang terintegrasi penuh dan aman./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Motor Listrik
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Industri Kecil dan Menengah Terbuka Peluang Jadi Pemasok Motor Listrik Nasional

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah mendorong keterlibatan industri kecil dan menengah (IKM) dalam...

GEDUNG BEI
HEADLINE NEWS

Pembacaan RAPBN 2027 Mendapat Respon Positif Pasar

JAKARTA, Bisnistoday- Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,58% ke posisi...

HUT RI
HEADLINE NEWS

Pelaksanaan Upacara HUT RI di Istana Merdeka Berlangsung Khidmat

JAKARTA, Bisnistoday – Pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke...

Toko Emas
HEADLINE NEWS

Permintaan Naik, Harga Emas Kembali Meningkat Periode II Agustus 2026

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan...